Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Pencairan ADD-DD Se Konsel Dibagi Empat Kelompok

1304
×

Pencairan ADD-DD Se Konsel Dibagi Empat Kelompok

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KONSEL. SULTRA – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2017 se Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Telah direalisasikan pencairannya mulai kemarin tanggal 2 Mei 2017.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe selatan Drs. I Putu Darta, M.T. FOTO : MAHIDIN
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe selatan Drs. I Putu Darta, M.T.
FOTO : MAHIDIN

Hal tersebut di ungkapkan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Konsel, Drs. I Putu Darta saat ditemui dikantornya. Rabu (03/5/2017).

Mantan Sekretaris Bappeda Konsel itu menjelaskan, pencairan ADD dan DD tahap I mulai di cairkan mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017. Model pencairannya kita bagi menjadi empat kelompok, dimana dari 336 Desa yang ada di Kab. Konsel, sekitar kurang lebih 84 desa setiap harinya yang melakukan pencairan dana.

Menurutnya, pembagian pencairan dana perkelompok ini dilakukan, agar supaya dalam proses pencairan bisa tertib dan nyaman serta para kepala desa juga tidak perlu terburu buru, terang mantan sekretaris Bappeda Konsel itu.

“Pencairan ADD tahun ini perdesa sebesar Rp. 200 juta, sedangkan Dana Desa berpariasi mulai dari Rp. 700 juta per desa hingga Rp. 1,3 Miliyar,”Ujarnya kepada awak media ini, Rabu (3.5).

Olehnya itu, dengan besarnya anggaran yang diterima desa kita berharap kepada para Kepala Desa (Kades), agar dana tersebut bisa dimanfaatkan sebaik baiknya serta tepat sasaran. Dimana telah diatur dalam Perbub Nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2016 tentang skala prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Ditambahkan, kami berharap kepada para kepala desa didalam mengalokasikan anggaran tersebut. Untuk tetap konsisten dan selalu mengacu pada APBD Desa, dengan mengacu pada skala prioritas pembangunan tanpa harus menyimpang dari apa yang telah ditetapkan bersama melalui musyawarah desa (Mudes) di masing-masing desa.

MAHIDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos