Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Pencuri Spesialis Siang Hari Ditangkap Tim Buser Ranomeeto

1316
×

Pencuri Spesialis Siang Hari Ditangkap Tim Buser Ranomeeto

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Keresahan warga Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan , terkait sering adanyapencurian di siang hari akhirnya dapat tangkap pelakunya oleh aparat Polsek Ranomeeto.

Kapolsek Ranomeeto Ipda Annisa saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pencuri spesiali di siang hari. FOTO : FT
Kapolsek Ranomeeto Ipda Annisa saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pencuri spesiali di siang hari. FOTO : FT

Pelaku pencurian spesialis di siang hari itu adalah seorang pemuda berinisial A-S (18)  kini telah diamankan di masukkan dam sel Mapolsek Ranomeeto untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan aksi perbuatannya yang telah meresahkan warga.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian spesialis siang hari itu dilakukan di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan oleh Unit Buru sergap (Buser) Polsek Ranomeeto tanpa adanya perlawanan. Penangkapan itu setelah adanya sejumlah laporan warga terkait adanya aksi pencurian.

Saat di interogasi pelaku A-S mengaku, beraksi pada siang hari dengan berjalan kaki menyusuri rumah dan warung warga. Dirinya melakukan aksinya saat lokasi yang jadi targetnya dalam keadaan sepi, kemudian mencongkel pintu maupun jendela untuk kemudian menggasak yang akan diambilnya.

Kapolsek Ranomeeto Ipda Annisa mengungkapkan, pelaku memang sudah menjadi target operasi/ karena telah banyak laporan terkait kehilangan barang.

“Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa lima unit HP,  1 buah laptop serta 4 buah tabung gas lpg 5 kg,”Ujarnya kepada awak media, Jum,at (24/3).

Pelaku Diancam Hukum Lima Tahun Penjara

Ipda Annisa mengatakan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan pencurian di 11 lokasi lainnya di wilayah Ranomeeto dan Baruga Kota Kendari. “Aksi pencurian di siang hari ini telah digelutinya selama satu tahun terakhir ini,”Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku A-S kini mendekam di sel tahan polsek Ranomeeto  dan di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun

FT / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos