Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Pengedar Obat Daftar G Dibekuk Polisi

1012
×

Pengedar Obat Daftar G Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional (T4P) Polres Kabupaten Bantaeng, Sulawesi -Selatan (Sul -Sel) kembali membekuk seorang pria pengedar obat daftar G, Jumat (2/3/2018).

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri menjelaskan, pelaku Fajrin (18), warga Kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, di Kabupaten setempat. dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli obat daftar G tersebut.

Saat menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi pelaku melalui via Chat Messenger Facebook, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di tempat yang sudah disepakati, saat pelaku tiba di tempat yang sepakati langsung dibekuk bersama dengan barang bukti berupa tiga sachet obat daftar G sebanyak 30 butir, dan satu buah handphone yang digunakan untuk berjualan.

Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diambil dari kota Makassar. selain itu, dia juga mengakui baru pertama kalinya melakukan aksi berjualan.

Mengetahui hal itu, Kapolres Bantaeng AKBP. Adip Rojikan menghimbau kepada masyarakat dan orang tua agar lebih meningkatkan rasa sayangnya kepada anak anaknya dengan cara memperkuat pengawasan dan senantiasa memberi nasehat agar tidak terpengaruh dari hal hal yang tidak diinginkan.

“Saya himbau  kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar lebih meningkatkan rasa sayang dan perhatian kepada putra putrinya dengan cara memperkuat pengawasan dan menasehatinya supaya tidak terpengaruh hal hal yang dapat merugikan diri sendiri,”Kata AKBP. Adip Rojikan.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos