Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

Penyuluh Agama Dilarang Terima Insentif dari Instasi Berbeda

849
×

Penyuluh Agama Dilarang Terima Insentif dari Instasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Penyuluh Agama yang terdaftar di Kementerian Departemen Agama Kabupaten Bantaeng  sebaiknya untuk tidak melakukan atau bekerja di tempat lain. Pasalnya, jika sudah bekerja sebagai penyuluh dan bekerja juga di tempat lain, makan insentif tidak akan diberikan.

Kepala kementrian Departemen Agama Kabupaten Bantaeng Muh Yunus. FOTO : SYAMSUDDIN

Kepala Kemendepag Bantaeng Muh. Yunus membenarkan, jika petugas penyuluh agama tidak diperkenankan untuk bekerja di tempat yang berbeda dengan menerima insentif. “Penyuluh agama lingkup Kemendepag Banrtaeng yang ditempatkan di sejumlah Kecamatan telah disumpah dan menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan menerima insentif honor dari instansi yang berbeda,”Ujarnya, kepada tegas.co, Rabu (1/2).

Menurut Muh Yunus, hal itu disampaikan mengingat ada beberapa penyuluh honorer yang juga tercatat sebagai honorer di sekolah sebagai tenaga pengajar. Karena itulah kami tidak benarkan untuk menerima insentif dari instansi dimana penyuluh itu menjadi honorer selain di Kemendepag. “Penyuluh yang bersangkutan harus memilih, menjadfi penyuluh atau menjadi guru,”Tegasnya.

Ditambahkan, pelarangan memberikan insentif ganda kepada penyuluh dan guru honorer tersebut itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan dari Pemerintah pusat. “Dalam itemnya tercantum bahwa tidak bisa menerima dua pembiayaan dari Negara secara bersamaan,”Tandasnya.

SYAMSUDDIN / HERMAN