Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Pimpin Rakor Penanganan Covid-19, Gubernur Minta Partisipasi Stakeholder

462
×

Pimpin Rakor Penanganan Covid-19, Gubernur Minta Partisipasi Stakeholder

Sebarkan artikel ini
Suasana Rakor di Aula Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra. Foto: Ewit Kominfo
Suasana Rakor di Aula Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra. Foto: Ewit Kominfo

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Sultra, Senin (8 Februari 2021).

Rakor yang berlangsung di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, ini diikuti secara virtual oleh kepala daerah se-Sultra masing-masing di tempatnya.

Sejumlah pejabat tingkat provinsi terlihat hadir secara langsung antara lain, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, para asisten pemerintahan, sejumlah kepala OPD, dan anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi saat memimpin Rakor
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi saat memimpin Rakor

Dalam pengantar rapat, Gubernur Ali Mazi kembali mengemukakan upaya-upaya pemerintah, termasuk Pemprov Sultra, dalam menangani pandemi Covid-19, dimana saat ini sedang berlangsung pelaksanaan vaksinasi.

“Saya meminta kepada Satgas dan dinas kesehatan serta seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan seluruh komponen masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi,” ujar Gubernur.

Setelah menyampaikan sambutannya, diskusi kemudian dimoderatori oleh juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sultra dr. Rabiul Awal, yang langsung mempersilakan stakeholder utama peserta rapat untuk memberikan pemaparan, yang dimulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Sultra.

Foto bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dengan seluruh tamu undangan. Foto: Ewit/Kominfo
Foto bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dengan seluruh tamu undangan. Foto: Ewit/Kominfo

Selanjutnya, berturut-turut Polda Sultra yang diwakili kepala biro operasi, dan lima kabupaten/kota masing-masing Kota Baubau (diwakili sekda), Kolaka Utara (bupati), Kota Kendari (diwakili kepala dinas kesehatan), Konawe (sekda), dan Bombana (bupati).

Dalam pemaparannya, Sekda Nur Endang Abbas mengemukakan perlunya akselerasi pencapaian target vaksinasi Covid-19 pada semua sasaran tenaga kesehatan, yang diharapkan selesai akhir Februari 2021.

Selain itu, pelaksanaan 3T (tracing, testing & treatment) masih perlu digencarkan di tingkat kabupaten/kota. Perlu dilakukan komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.

“Khusus untuk tiga kabupaten, yakni Konawe Utara, Muna, dan Konawe Kepulauan yang belum melaksanakan vaksinasi, agar menjadi perhatian,” tegas Sekda.

Kendatipun demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri telah melaksanaan peluncuran vaksinasi per hari Senin (2 Februari 2021). Dengan demikian, tersisa dua kabupaten yang belum memulai tahapan vaksinasinya.

Terlihat Kadis Dikbud Sultra dan Kadis Kominfo Sultra, turut menghadiri Rakor. Foto: Ewit/Kominfo
Terlihat Kadis Dikbud Sultra dan Kadis Kominfo Sultra, turut menghadiri Rakor. Foto: Ewit/Kominfo

Menurut Sekda, dalam rangka akselerasi capaian vaksinasi Covid-19, kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Ditegaskan, data sasaran vaksinasi tahap kedua sudah harus tersedia sebelum tanggal 13 Februari 2021.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, DPRD segera memulai penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Covid-19, yang di dalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.

“Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten/kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi tekrait dengan penyusunan perda tentang Covid-19 ini,” jelas Ketua DPRD.

Di akhir rapat, Gubernur Sultra kembali memberikan arahan dengan mengemukakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kendatipun Sultra tidak masuk dalam kategori provinsi yang harus menjalkankan Permendagri tersebut, namun Gubernur mengingatkan agar semua elemen pemerintahan di Sultra, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19.

Edukasi, sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan. Pemasangan baliho ataupun banner hingga ke tingkat desa harus dimasifkan.

M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos