Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Pelaku Kekerasan Terhadap Polisi di Vonis Empat Bulan Penjara

1047
×

Pelaku Kekerasan Terhadap Polisi di Vonis Empat Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap petugas Polisi di pengadilan Negeri Yogyakarta. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Sidang Putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap petugas Polisi di pengadilan Negeri Yogyakarta.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (27/7/2017), memvonis tindak pidana kekerasan yang dilakukan Obby Kogoya terhadap dua anggota polisi ketika mengamankannya di Jalan Kusumanegara pada Jumat 15 Juli 2016.

Obby Kogoya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Wiwik Wisnuningdyah selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Bambang Suannto dan Hapsoro Restu Widodo selaku anggota majelis hakim.

Dalam sidang, hakim menyatakan Obby terbukti secara sah melakukan pelanggaran sesuai pasal 212. Putusan tersebut berdasarkan hasil pembuktian dan keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan berlangsung.

“Menyatakan secara sah dan bersalah melakukan perlawanan petugas sebagaimana diatur dalam pasal 212 dan menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan satu tahun masa percobaan,” kata Wiwik saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Majelis Hakim memvonis lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.

Menurut Wiwik, walaupun perbuatan Obby mampu meresahkan masyarakat, namun sikapnya selalu sopan selama mengikuti persidangan. Selain itu, Obby sedang menjalani masa studi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan belum pernah dihukum.

“Hukuman tidak perlu dijalani kecuali di kemudian ada keputusan lain,” kata Wiwik.

Dari hasil vonis tersebut, Obby melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir dalam menentukan sikap selanjutnya. Senada dengan Obby, JPU pun memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih