Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Polda Sultra, Segera Siapkan Gelar Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan di Konkep

800
×

Polda Sultra, Segera Siapkan Gelar Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan di Konkep

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat siapkan gelar perkara dugaan kasus penyerobatan lahan di Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep).

Polda Sultra, Segera Siapkan Gelar Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan di Konkep.
Kapala sub bidang (Kasubbid) PPID Polda Sultra, Kompol, Dolfi Kumaseh FOTO: O N N O

Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Konkep, diduga melibatkan Bupati setempat, Amarullah. Amrullah dilaporkan warganya, Polo Nusantara di Polda Sultra dengan Nomor: LP/414/VIII/2017/SPKT POLDA SULTRA, Tanggal 23 Agustus 2017.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, terkait kasus ini masih lidik. Rencanya bulan ini akan lakukan gelar perkara.

“Untuk sementara berkas perkaranya masih dirampungkan untuk segera dilakukan gelar perkaranya,” ujar Dolfi saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/1/2018).

Masih kata Dolfi, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan ini. ada 11 saksi yang ikut diperiksa. Baik itu, saksi terlapor maupun pelapor.

“Saksi yang sudah diperiksa yakni, pihak Pemda setempat, Sekda Konkep, Kepala Desa Pasir Putih, Dinas PU, kepala Bapeda serta BPN selaku saksi ahli. Selain itu, saksi dari Polo Nusantara selaku korban,” terang Dolfi.

Untuk diketahui, total lahan yang diserobot oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep seluas 2.060 meter persegi. Diatas lahan tersebut saat ini telah dibangun perumahan. Pembangunan itu, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi ke Polo Nusantara.

Lahan tersebut, terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konkep. Pengakuan terlapor, sudah tiga kali melayangkan surat. Namun tidak ditanggapi oleh pihak Pemda Konkep.

Saat terlapor, melaporkan kasus ini di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, pelapor menyertakan bukti pemilikan berupa sertifikat tanah dan kuitansi pembelian.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih