Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada Serentak

Polimik Salah Satu Paslon Walikota Baubau Ini yang Dilakukan KPU Sultra

945
×

Polimik Salah Satu Paslon Walikota Baubau Ini yang Dilakukan KPU Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Menindaklanjuti Putusan Penyelesaian Sengketa Panwas Kota Baubau Nomor 02/PS/PW/28.02/II/2018, KPU Sultra melakukan supervisi dan memberikan arahan terhadap KPU Baubau.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Ketua KPU Sultra, Hidayatulah, SH dalam rilisnya mengatakan, berdasarkan pembacaan Putusan Sidang Musyawarah Sengketa 01 Maret 2018 lalu yakni,

“Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Baubau Nomor : 20 / PL.03.3- kpt / 7472 / Kota / II / 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil walikota Baubau Tahun 2018 sepanjang mengenai penetapan Hj. ROSLINA RAHIM dan LAODE YASIN sebagai Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018. Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi, Verifikasi kembali guna memastikan keterpenuhan Syarat Formil dan Materil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) an. LAODE YASIN. Keempat, memerintakan kepada termohon untuk menetapkan kembali Pasangan Calon sepanjang yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon, Kelima, memerintakan kepada termohon untuk mengatur dengan baik jalannya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 bagi pasangan calon peserta pemilihan yang telah memenuhi syarat Calon dan syarat pencalonannya agar tidak ada pasangan calon yang dirugikan terkait adanya putusan ini. Keenam, memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini,”tulis Hidayatullah via What’s App, Minggu (4/3/2018).

Kata dia, terhadap putusan sengketa Panwas Kota Baubau tersebut, KPU Provinsi Sultra sejak Putusan Sengketa dan mulai 2-3 Maret 2018 telah melakukan supervisi dan memberikan arahan, petunjuk serta pendampingan terhadap KPU Kota Baubau agar menindaklanjuti putusan sengketa panwaslu Kota Baubau tersebut.

Dan telah memberikan petunjuk dan penegasan kepada KPU Kota Baubau bahwa terhadap putusan sengketa Panwas Kota Baubau tersebut WAJIB bagi KPU Kota Baubau menindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai 01-05 Maret 2018.

“Kewajiban menindaklanjuti putusan penyelesaian sengketa Panwas tersebut sebagaimana disebutkan Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU, bahwa, ayat (1): “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kab/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.
Ayat (2): KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kab/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja,”jelasnya Hidayatullah.

Sebagaimana ketentuan tersebut, tambah Hidayatullah, setelah penyelesaian sengketa diputuskan oleh Panwaslu Kota Baubau maka KPU Kota Baubau tidak berkewenangan untuk mengkaji atau menilai baik prosedur, proses maupun putusan panwas Kota Baubau tersebut. Karena suatu Kewajiban KPU Kota Baubau adalah melaksanakannya sesuai ketentuan UU diatas s.d batas waktu 05 Maret 2018.

“Terhadap berbagai pertanyaan yang muncul bahwa Panwaslu Kota Baubau melanggar ketentuan Psl 154 UU 10/2016 yang memproses penyelesaian sengketa peserta dari salah satu Paslon Pilwali Kota Baubau yang dimulai 15 Feb 2018 melebihi batas waktu 3 (tiga) hari kerja yang seharusnya batas waktunya adalah 14 Feb 2018 terhitung sejak Keputusan KPU Kota Baubau menetapkan 4 (empat) Paslon Pilwali pada 12 Feb 2018. Terkait hal ini bukanlah kewenangan KPU Kota Baubau tetapi merupakan tanggungjawab Panwas Kota Baubau baik secara pribadi maupun kelembagaan sebagaimana dalam Pasal 144 ayat (3) UU 10/2016 bahwa; “Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kab/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,”tambahnya.

Lanjut dia, bagi peserta Pemilihan (Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau) yang masih keberatan terhadap putusan penyelesaian sengketa panwas Kota Baubau, maka dapat menempuh pengajuan gugatan keberatan pada mekanisme sengketa tata usaha negara ke PT TUN sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat (2) UU No. 10/2016, bahwa “Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kab/Kota telah dilakukan”.

“Sikap dan penjelasan ini penting kami sampaikan agar berbagai pihak terutama publik dan warga masyarakat Kota Baubau terutama Paslon Walikota Baubau yang masih keberatan dan juga segenap tim kampanye, pendukung dan simpatisan untuk mengajukan protes maupun keberatannya sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,”pintah Hidayatullah.

KPU Provinsi Sultra menghimbau agar tidak terpancing, terprovokasi dan terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi bersama-sama menjaga kerukunan, kedamaian, ketertiban dan kesuksesan Pilwali Kota Bau-Bau Tahun 2018.

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos