Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Diduga Pengedar Narkoba

1014
×

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali meringkus Seorang Pemuda Iniasial MT (21), warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Katobu Muna, Rabu (17/1/2018), pukul 003.15 Wita. MT dibekk saat hendak melakukan transaksi di rumahnya Sendiri.

 

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Dioduga Pengedar Narkoba
Kapolres Muna (Kiri) saat memberikan keterangan persnya FOTO: R O S

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga kepada sejumlah media dalam Jumpa Persnya menyampaikan, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di rumah pelaku sering terjadi transaksi Peredaran Narkoba.

“Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka, sekitar pukul 03.15 Dini hari  kita melakukan penangkapan,”Ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti 3 bngkus sachet sabu, 16  bungkus sachet kosong bekas pakai, 117  bungkus sachet kosong ukuran kecil, dan 2 bungkus sachet kosong ukuran besar, serta 4 sendok takar.

Dikatakannya, pihaknya pun menemukan satu penutup botol air mineral warna biru yang telah dilubangi, satu buah korek gas, satu pireks kaca, serta 1 handphone Oppo dan 1 buah sumbu.

Hendphone tersebutlah yang digunakan Pemuda ini untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. MT mengaku narkoba yang diedarkannya diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya Abang.

Lebi Lanjut Kapolres mengatakan, Pemuda MT sudah sejak lama melakukan bisnis barang haram tersebut.

Bahkan ia melakoninya sejak 2015 dan sempat berhenti, kemudian kembali melakoninya lagi. Atas perbuatannya MT dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos