Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Polisi Sita Ribuan Batang Kayu Rimba Tanpa Dokumen 

826
×

Polisi Sita Ribuan Batang Kayu Rimba Tanpa Dokumen 

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita Ribuan Batang Kayu Rimba Tanpa Dokumen 
Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto (Tengah) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto (Kiri) Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra (Kanan) FOTO : O N N O

tegas.co., KENDARI, SULTRA  –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sita  2.100 batang kayu jenis rimba campuran yang ditemukan di kawasan Perairan Ereke, Teluk Kulisusu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra.

Polda Sultra juga menyita sebuah Kapal, KLM Darma Lintas  Kencana GT.117 yang membawa 2.100 batang kayu olahan berbagai jenis. Saat itu, kapal sedang melakukan -perjalanan membawa kayu ilegal dari Muara Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara ke Bima, Nusa Tenggara Timur (NTB).

Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto mengatakan, Kamis (05/10/2017)  petugas Ditreskrimsus menerima lapoaran dari masyarakat tentang adanya KLM Darma Kencana yang berlabuh di Muara Ronta sedang melakukan pemuatan kayu yang diduga berasal dari kawasab hutan. Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dipimpin oleh AKBP Didik Ervianto berangkat menuju ke Muara Routa.

“Setelah tim Subdit IV Tipiter tiba dilokasi, kapal tersebut sudah bertolak dari Muara Routa. Petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan dua unit perahu Bodi,” terang Winarto, saat Press Release di Rungan Bidhumas Polda Sultra, Selasa (10/10/2017).

Selanjutnya, pengejaran tersebut membuahkan hasil, KLM Darma Kencana berhasil ditemukan di Perairan Ereke, 2 mil dari Muara Ronta. Kemudian kapal tersebut beserta Nahkoda dan ABK dibawa kembali ke Muara Ronta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Nahkoda kapal yang diketahui berinisial JF Bin MS, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara ABK hanya diperiksa sebagai saksi,” ucap mantan Dirlantas Polda Sulsel.

Sementara itu, pemilik kayu tersebut  masih dalam pengejaran. Saat ini kapal serta barang bukti kayu rimba campuran diamankan di dermaga Polair Polda Sultra.

Terkait kasus ini, terangka dikenakan pasal 83 ayat 1 juncto pasal 12 atau pasal 88 juncto pasal 16, pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara.

ONNO

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos