Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Polisi Tangkap, Pemilik Tanaman Ganja

986
×

Polisi Tangkap, Pemilik Tanaman Ganja

Sebarkan artikel ini

tegas.co,, KENDARI, SULTRA – WS Alias AE warga BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ditangkap polisi karena kepemilikan ganja kering siap edar, serta 1 pot tanaman ganja.

Polisi Tangkap, Pemilik Tanaman Ganja
Polisi Tangkap, Pemilik Tanaman Ganja FOTO ; O N N O

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap tersangka berinisial NU Bin AR minggu lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, di BTN Bumi Wanggu Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Didalam saku celana NU polisi temukan 1 paket narkoba jenis shabu dalam bungkusan rokok.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto melalui Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membeberkan, setelah NU ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan NU barang tersebut didapatkan dari WS Alias AE. tepatnya, Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 07.00 Wita di BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka Kecamatan, Mandongan polisi berhasil menangkap WS.

“Setelah dilakukan penangkapan di tempat WS, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tsk,” Ucap Sunarto, Senin (29/5/2017).

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah WS, polisi berhasil menemukan barang bukti lain, yakni ganja kering termasuk tanaman ganja. Barang bukti lainnya ikut diamankan, 1 unit Handpone, Biji Ganja,1 ganja kering berat 1000 gram, 1 kaleng biji ganja, 1 kotak plastik isi biji ganja, 1 bungkus ganja berat 11 gram.

“Selain itu, barang bukti yang diamankan, 4 batang pipet runcing, 3 bong, 4 korek gas, plastik kecil. Plastik besar, 1 Atm BCA,” terangnya.

Dia menambahkan, tersangka NU di kenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama seumur hidup, singkatnya 5 tahun atau denda Rp.1 Milyar maksimal Rp.10 Milyar.

“Tersangka WS, dikenakan pasal yang sama, hanya tambahan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 Juta maksimalRp8 Milyar,”tutup mantan Kapolres Bau-bau ini.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos