Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Polres Bombana Ungkap Hasil Operasi Cipta Kondisi 2017

983
×

Polres Bombana Ungkap Hasil Operasi Cipta Kondisi 2017

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BOMBANA, SULTRA – Kapolres Bombana AKBP  Bestari H. Harahap SIK. MT mengungkap hasil Ops Cipta Kondisi 2017  dalam konprensi pers di Mapolres Bombana siang tadi, Rabu (24/5).

kapolres Bombana AKBP bestari H. harahap saat menggelar konprensi pers didampingi para pejabat Polres terkait hasil operasi Cipta kondisi tahun 2017. FOTO : SUDIRMAN
Kapolres Bombana AKBP Bestari H. Harahap saat menggelar konprensi pers didampingi para pejabat Polres terkait hasil operasi Cipta kondisi tahun 2017.
FOTO : SUDIRMAN

Konprensi pers tersebut kapolres didampingi Wakapolres Bombana Kompol Agung Basuki. Sik, Kabag Ops Kompol Jufri Kasubag Humas Akp Sahar Kasat Resnarkoba Akp. Safarudin Polres  Bombana.

Hasil Operasi Cipta Kondisi 2017 ini dimulai tanggal 19 Mei 2017 hingga hari ini Mei 2017, Polres  Bombana berhasil menyita sejumlah barang bukti 30 jerigen arak di Desa mawar, 12 jerigen arak di kelurahan lauru, Bahan Bakar jenis minyak tanah dua ton ( seratus jerigen isi 20 liter dimuat dengan mobil pik up DD 8500 Aw,  lima tersangka.

Kapolres Bombana AKBP Bestari mengatakan, sangat prihatin dengan banyaknya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bombana. Namun dirinya siap dan tetap berkomitmen membrantas dan meniadakan setiap peredaran diwilayah hukum Polres Bombana.

Perwira menengah dua mawar dipundak itu,  juga mengajak rekan-rekan wartawan ikut serta berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik akibat penyalahgunaan barang haram di kabupaten Bombana.

Selain barang bukti berupa Miras dan BBM, aparat Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil yang dipakai tersangka dalam melancarkan peredaran di wilayah hukum Polres Bombana

“Atas perbuatannya lima tersangka dijerat Pelanggaran Miras. Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 dan 2, subsider pasal 135 jo pasal 64 ayat 1 dan 2, UU nomor 18 thn 2012 tentang pangan.  Hukuman 4 thn atau denda 4 Milyar,” jelasnya.

SUDIRMAN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos