Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumSultra

Polres Kendari, Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Dua Kantor Kelurahan

865
×

Polres Kendari, Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Dua Kantor Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Polres Kendari, Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Dua Kantor Kelurahan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Sigid Haryadi SIK FOTO : O N N O

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kasus pembakaran dua kantor Kelurahan, yakni kantor Kelurahan Wua-wua dan Kantor Poasia pada 20 Februari 2017 lalu, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka.

Aparat berhasil meringkus satu tersangka berinisial AW. Tersangka AW, nekad melakukan aksi tersebut, lantaran sakit hati dan kecewa calon Walikota yang dipilihnya kalah, dalam perolehan suara pemilihan Walikota Kendari beberapa bulan lalu.

“Pengungkapan kasus ini, hasil kerja keras anggota kami dilapangan. Serta keterlibatan anggota Polsek dan Polda Sultra. AW merupakan warga Kota Kendari yang hari-harinya bekerja serabutan,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Sigid Haryadi SIK, Rabu (5/7/2017).

Ia menjelaskan, motif dibalik pembakaran ini akibat tersangka AW sakit hati atau kecewa lantaran calon walikota idolanya kalah dalam pemilihan walikota Kendari beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pengembangan di lapangan lalu disimpulkan AW yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dinyatakan sebagai tersangka, berdasarkan dari pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang dan barang bukti serta hasil laboratorium forensik,”ungkapnya.

Kata dia, Awalnya, pelaku menjalankan aksinya, dengan menggunakan sepeda motor mengecek Kantor Kelurahan yang dianggap sepi. Kantor lururah Wua-wua dan Andonohu yang dianggap sepi, kemudian membakarnya.

“Tersangka AW membakar kantor kelurahan, dengan menggunakan bensin,”terangnya.

Dia melanjutkan, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Kendari, masuk tahap dua. Atas perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan kembali, Kantor Kelurahan Wua-Wua yang terletak di Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kebakaran pada Minggu (19/2/2017) malam.

Sedangkan Kantor Kelurahan Andonohu terbakar, Senin (20/2/2017) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih