Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

PPOJ Menilai Pengemudi Taksi Online di Anak Tirikan Dishub DIY

784
×

PPOJ Menilai Pengemudi Taksi Online di Anak Tirikan Dishub DIY

Sebarkan artikel ini
Audiensi Dishub DIY dengan pengem,udi taxi Online di Kantorr Dishub DIY. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Audiensi Dishub DIY dengan pengemudi taxi Online di Kantor Dishub DIY.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co, YOGYAKARTA – Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) menilai sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam memberikan pelayanan mengemudi taksi di Yogyakarta tembang pilih. Oleh sebab itu, mereka merasa telah di anak tirikan oleh Dishub DIY.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perwakilan PPOJ, Nur Setyo Budi Wiyarto. Ia mengungkapkan, jangan hanya taksi online yang dirazia melainkan taksi-taksi yang tidak menaati aturan yang beroperasi ditempat keramaian juga perlu ditindak.

“Jangan hanya kami yang dirazia, taksi bandara juga harus dirazia karena mereka tidak memiliki kelengkapan susuai aturannya, kalau seperti ini kami rasa dianak tirikan pak,” katanya saat melakukam audiensi dengan Dishub DIY, pada Jum’at (14/7/2017).

Wiyarto menerangkan, Dishub DIY harus memberikan perlakuan secara adil tanpa tekanan diantara semua pihak. Pihaknya juga memerlukan waktu untuk memahami keberlakuan Pergub Taksi tersebut.

“Bapak minta waktu, kami juga perlu waktu untuk memahaminya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkatan Barang, Sewa dan Kereta Api, Budi Sigit mengungkapkan, pihaknya merasa tidak memberikan perlakuan tersebut (menganak tirikan) terhadap pengemudi taksi di Yogyakarta.

“Sebetulnya angkutan ini berkembang sangat cepat, kami tidak menganak tirikan tetapi tunggu kami bekerja  dengan pertauran yang ada jadi teman-teman nantinya tidak kebingungan,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, pihaknya saat ini sangat kewalahan jika kedua belah pihak menuntut hal yang sama. Pihaknya mengharapakan agar semuanya bisa menunggu mereka bekerja sesuai aturan.

“Kami juga tidak ingin permasalahan ini ada terus, ini semua sedang berproses, kami juga agak kewalahan menanggapi keinginan kedua belah pihak. Kami berharap agar yang dilapangan jangan memanfaatkan untuk memperkeruh suasana,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DIY menggelar razia pengemudi taksi online buntut dari berlakunya Pergub Taksi Online tertanggal 1 Juli 2017 lalu.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih