Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Pro-Kontra Wakaf dan Peradaban Wakaf

758
×

Pro-Kontra Wakaf dan Peradaban Wakaf

Sebarkan artikel ini
Elis Sondari (Ibu Rumah Tangga)
Elis Sondari (Ibu Rumah Tangga)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Presiden Indonesia pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Kala itu, Presiden mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. (Kompas.com).

Seperti yang dilansir di media dari Republika.co.id yaitu Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. Tercatat potensi wakaf secara nasional senilai Rp 217 triliun atau setara 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi tersebut berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah saja. Potensi yang besar ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memulai melakukan gerakan wakaf, salah satunya melalui instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk, ujarnya saat konferensi pers virtual Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia Sabtu (24/10).

Sementara Wakil Presiden Maruf Amin menambahkan pemerintah berencana membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai. Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah, atau pemakaman. Wapres menjelaskan pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah dilakukan melalui penguatan dan perluasan dana sosial Syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Khusus mengenai wakaf, pihaknya mendorong penguatannya melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) untuk memperluas partisipasi seluruh masyarakat.

Menurutnya dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut merupakan dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan dan pengembangannya.

Namun demikian, rupanya gerakan wakaf ini menimbulkan pro dan kontra. Banyak penolakan dari masyarakat. Terutama karena ketidakpercayaan masyarakat pada sikap amanah penguasa di tengah ramainya korupsi Bansos, Jiwasraya hingga Asabri. Rekam jejak penguasa selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan syariah yang mengatur wilayah publik dan negara. Kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang tidak sepaham dengan penguasa juga sering terjadi.

Hingga saat ini, kesan bahwa Pemerintah ramah terhadap sebagian hukum Islam dan mewaspadai hukum Islam yang lain makin terasa kuat. Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang bersifat pribadi dan keluarga, juga yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal zakat, haji dan wakaf). Sebaliknya, Pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam lainnya, seperti penerapan syariah Islam dalam bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariah secara kaffah dianggap intoleran dan radikal. Padahal Islam adalah din yang sempurna. Menerapkan syariah Islam secara menyeluruh akan membawa kebaikan, karena Islam adalah solusi atas setiap persoalan yang ada. Allah Swt. berfirman:

Kami telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada kamu sebagai penjelasan atas segala sesuatu; juga sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim.”(TQS an-Nahl [16]: 89).

Meninggalkan syariah meski hanya sebagian, tentu akan mengakibatkan kesempitan hidup. Buktinya adalah defisit anggaran negara, utang negara mencapai lebih dari Rp 6000 triliun, kekayaan milik publik dikuasai oleh korporasi, korupsi menjamur di setiap lini, dll. Itu semua bagian kecil dari merebaknya kesempitan dan sirnanya keberkahan hidup akibat negara tidak dikelola berdasarkan syariah Islam. Allah Swt. tegas berfirman:

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, bagi dia penghidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta” (TQS Thaha [20]: 124).

Wakaf, sebagaimana zakat, adalah ibadah. Bukan semata-mata instrumen ekonomi dan pembangunan. Namun demikian, kebaikannya telah turut andil dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam sistem yang baik sepertiĀ  di era Kekhalifahan dulu dan dikelola oleh orang-orang yang amanah, wakaf telah memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban umat manusia.

Dikutip dari Hidayatullah.com yaitu jika merujuk catatan sejarah, syariat wakaf pertama kali dicontohkan Umar bin Khattab r.a. Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Umar bin Khattab r.a menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia memiliki sebidang tanah yang baik di Khaibar (sekitar kota Madinah) lalu meminta nasehat kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Jika engkau mau, wakafkanlah tanah yang ada di Khaibar itu.

Lalu Umar mewakafkan tanahnya tersebut dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasil tanah itu diberikan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, para tamu dan kepentingan di jalan Allah Subhanahu Wataala.

Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta atau benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Yaitu mewujudkan potensi ekonomis harta benda wakaf tersebut demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Dengan demikian syariat wakaf berdimensi ibadah (ubudiyah) dan sosial (ijtimaiyah). Nilai ibadahnya diberi ganjaran pahala yang terus mengalir di akhirat kelak, sedangkan nilai sosialnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejarah telah membuktikan manfaat wakaf bagi peradaban Islam. Ia merupakan pilar penting dalam membangun peradaban Islam yang agung, khususnya dalam menopang dan menguatkan perekonomian negara. Karenanya wakaf menjadi salah satu sumber pemasukan Baitul Mal.

Di bidang pendidikan, universitas Al Azhar Kairo Mesir salah satu institusi yang dikelola dengan sistem wakaf. Universitas al-Azhar salah satu contoh bentuk wakaf umat di bidang pendidikan. Lembaga yang didirikan pada tahun 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Jumlahnya sangat banyak, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Melalui program wakaf, institusi ini terus berkembang dari masa ke masa. Badan wakaf al-Azhar hingga kini terus aktif mengelola dan mengembangkan harta wakaf untuk memenuhi kebutuhan beasiswa, asrama, aktivitas dan berbagai program sesuai visi Al Azhar. Ini baru satu contoh pengelolaan wakaf yang terbukti memberi manfaat besar bagi umat dan peradaban Islam.

Pada akhirnya, kita harus meyakini bahwa bukan hanya zakat dan wakaf, syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi, tetapi juga atas seluruh problem kehidupan. Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan mengamalkan semua syariah-Nya. Wallahualam Bi Shawwab

 

Penulis: Elis Sondari (Ibu Rumah Tangga)

Editor: H5P

 

 

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos