Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

PT CAM  Bakal Dipengadilankan Terkait Kasus Pencemaran Lingkungan

917
×

PT CAM  Bakal Dipengadilankan Terkait Kasus Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Aktifitas PT Cipta Agung Manis di Kabupaten Konawe Selatan, khususnya di Kecamatan Andoolo Barat mendapat reaksi dari masyarakat dengan menggugat di Pengadilan Negeri Andoolo terkait pencemaran lingkungan.

ADI YUSUF SH
ADI YUSUF. SH

Adi Yusuf SH selaku Kuasa Hukum warga Andoolo Barat dari lima Desa atau lokasi pabrik PT CAM membenarkan, adanya kuasa warga terhadap dirinya untuk menggugat PT CAM terkait pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak di pabrik  Tapioka.

“Ada sejumlah warga yang telah memberikan kuasa untuk melakukan gugatan class action (Gugatan perwakilan kelompok masyarakat-red) di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam waktu dekat akan di ajukan permohonannya,” ujarnya kepada awak media ini, sabtu (3/6).

Menurut adi yusuf, gugatan warga terkait pencemaran lingkungan oleh PT CAM itu dikarenakan bau busuk dari limba pabrik Tapioka dan pembuatan bio gas tersebut sangat mengganggu aktifitas warga, termasuk masalah kesehatan masyarakat.

“Inilah alasan masyarakat Desa Wunduwatu, Bumi Raya, Mataiwoi, Anese dan Papawu untuk menggugat PT CAM di pengadilan. Hal itu dimaksudkan agar PT CAM tersebut tidak lagi melakukan aktifitasnya di dekat pemukiman warga,”katanya.

Ditambahkan, terkait kasus pencemaran lingkungan, khususnya dari limba pabrik PT CAM tersebut, seharusnya pemerintah kabupaten konawe Selatan melalui Badan Lingkungan Hidup  telah memberikan teguran dan mencabut izin, jika itu sudah ada izin.

“Pemerintah juga harus tegas. jika belum ada izin, maka perusahaan itu harus di tutup sementara, hingga adanya izin amdalnya. Selain itu terkait aktifitas PT CAM ini, masyarakat sangat terganggu. Untuk itu harapan masyarakat pemerintah untuk menutup PT CAM ini sebelum adanya putusan pengadilan nanti,” tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos