Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

PT Jasa Raharja: Santunan Meningkat Hingga 100 Persen

1184
×

PT Jasa Raharja: Santunan Meningkat Hingga 100 Persen

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja; Santunan Meningkat Hingga 100 Persen
PT Jasa Raharja; Santunan Meningkat Hingga 100 Persen FOTO : BAIM J

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) John V. Panjaitan mengatakan, dengan peraturan baru ini, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan meningkat hingga 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran/sumbangan.

“Hal ini merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat,”kata John menghadiri sosilisasi disalah satu hotel di kota Kendari, Jumat (26/05/2017).

Peningkatan santunan dimaksud termuat dalam peraturan Menteri  Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai atau danau, Feri atau penyebrangan, Laut dan Udara.

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan yang selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 16/2017.

Kedua PMK ini adalah penyesuaian dari PMK Nomor 37/PMK.010/2008. Dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan dibentuk untuk dapat memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

“Slaku perusahaan yang ditunjuk Pemerintah untuk menjalankan program dana pertanggungan wajib kecelakaan, memandang perlu untuk meningkatkan santunan,”tuturnya.

Ia menambahkan, peningkatan nilai santunan dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Selain peningkatan nila santunan, juga dipandang perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan P3K.

“Yang perlu juga, penggantian biaya ambulans karena dapat berperan menyelamatkan jiwa korban di saat kritis,”ungkapnya.

Di sisi lain, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).

Hal ini didukung beberapa pertimbangan yaitu, selama 8 tahun, jumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan bertambah secara signifikan. Di saat bersamaan pula, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau korban kecelakaan lalu lintas cenderung berkurang.

Hal ini pula dilihat dalam proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja, menunjukan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai, meski besaran IW dan SW tidak dinaikan.

Adapun materi pokok pengaturan dalam kedua PMK tersebut adalah, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyebrangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik 100 persen, penggantian biaya perawatan dokter naik 100 persen, penggantian biaya penguburan, jika tidak ada ahli waris naik 100 persen dan manfaat baru berupa penggantian biaya ambulans dan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Untuk korban kecelakan penumpang alat angkutan umum di udara adalah, bagi santunan ahli waris korban yang meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan dokter tidak mengalani kenaikan atau menetap. Terkecuali untuk pergantian biaya penguburan jika tidak ada ahli waris naik 100 persen.

Iuran wajib untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyebrangan, laut dan udara dan sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengalami kenaikan atau menetap. Mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dari semula flat rate 100 persen menjadi progressive rate atau terlambat 1 sampai 90 hari sama dengan 25 persen, 91 sampi 180 hari sama dengan 50 persen, 181 samapi 270 hari sama dengan 75 persen dan lebih dari 270 hari sama dengan 100 persen, dan ini dapat pengenaan denda maksimal Rp100.000.00.

Kedua PMK ini di tetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017 pukul 00:01 WITA.

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan.

“Antara lain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya,”ujarnya.

Untuk perubahan besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat Angkutan Penumpang Umum (APU) di darat, sungai/danau, feri/penyebrangan, laut dan udara adalah, bagi yang meninggal dunia atau ahli waris pada ketentuan lama mendapatkan santunan Rp25.000.000 dan ketentuan baru memdapatkan Rp50.000.000, untuk Angkutan Umum Udara (AUU)  mendapatkan santunan yang sama yang tidak memiliki perubahan yaitu Rp50.000.000.

Cacat tetap atau berdasarkan presentase tertentu pada ketentuan lama mendapatkan santunan Rp25.000.000 dan ketentuan baru Rp50.000.000, untuk AUU ketentuan lama Rp50.000.000 dan tidak mengalami perubahan.

Biaya luka-luka pada ketentuan lama Rp10.000.000 dan ketentuan baru Rp20.000.000. Untuk AUU pada ketentuan lama Rp25.000.000 dan ketentuan baru Rp25.000.000.

Pada manfaat tambahan baru, penggantian biaya P3K sebelumnya tidak memiliki santunan dan pada ketentuan baru Rp1.000.000. Untuk AUU sebelumnya pula belum mendapatkan santunan dan pada ketentuan baru Rp1.000.000.

Penggantian biaya ambulans sebelumnya belum juga mendapatkan santunan, dan ketentuan baru Rp500.000. Untuk AUU sebelumnya juga belum mendapatkan ketentuan dan ketentuan baru Rp500.000.

Pada biaya penguburan jika tidak ada ahli waris mendapatkan santunan Rp2.000.000 dan ketentuan baru Rp4.000.000. Untuk AUU pada ketentuan lama Rp2.000.000 dan ketentuan baru Rp4.000.000.

“Iuran wajib ini berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.

Untuk perubahan besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan laluluntas jalan adalah meninggal dunia atau ahli waris pada ketentuan lama mendapatkan santunan Rp25.000.000 dan ketentuan baru memdapatkan Rp50.000.000.

Cacat tetap atau berdasarkan presentase tertentu pada ketentuan lama mendapatkan santunan Rp25.000.000 dan ketentuan baru Rp50.000.000.

Biaya luka-luka pada ketentuan lama Rp10.000.000 dan ketentuan baru Rp20.000.000.

Pada manfaat tambahan baru, penggantian biaya P3K sebelumnya tidak memiliki santunan dan pada ketentuan baru Rp1.000.000.

Penggantian biaya ambulans sebelumnya belum juga mendapatkan santunan, dan ketentuan baru Rp500.000.

Pada biaya penguburan jika tidak ada ahli waris mendapatkan santunan Rp2.000.000 dan ketentuan baru Rp4.000.000.

Dapat dilihat, sumbangan wajib sesuatu golongan kendaraan tidak mengalami kenaikan.

BAIM

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih