Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Utara

PT Konutara Sejati Tolak Permintaan Warga Marombo Pantai Naikan ‘Uang Debu’

2028
×

PT Konutara Sejati Tolak Permintaan Warga Marombo Pantai Naikan ‘Uang Debu’

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONUT, SULTRA – Sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara (Konut), PT Konutara Sejati (KS) menolak permintaan masyarakat Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menaikan kompensasi atau uang debu dari Rp 30 juta menjadi Rp 50 juta perbulan.

PT KS Tolak Permintaan Warga Marombo Pantai Naikan 'Uang Debu'
Pertemuan antara warga Desa Marombo Pantai dengan pihak PT KS, Kepala Desa. Warga hanya meminta kenaikan uang debu dari Ro 30 juta menjadi Rp 50 juta perbulan. (Foto : Wiwid Abid Abadi)

Penolakan itu disampaikan langsung pihak PT KS yang diwakili oleh Stefanus saat pertemuan antara Kepala Desa Marombo Pantai, Jamul, pihak PT KS dan masyarakat setempat,pada Sabtu (18/11/2017).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar PT KS menaikan dana kompensasi atau uang debu dari Rp 30 juta menjadi Rp 50 juta perbulan.

 

 

 

“Masyarakat hanya mengharapkan adanya rapat kembali agar membicarakan ulang mengenai jumlah permintaan uang debu,” kata salah seroang warga.

“Permasalahan yang utama adalah debu yang kami rasakan.Kalau Rp 30 juta perbulan, sementara kami ada 100 KK, untuk beli obat saja tidak cukup,” sambung dia.

Informasi yang dihimpun, sudah ada pertemuan sebelumnya, antara pihak PT KS, Masyarakat dan Kepala Desa membahas masalah uang debu atau tali asih dari perusahaan. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang di klaim sebagai kesepakatan, termasuk di dalamnya besaran uang debu senilai Rp 30 juta perbulan.

Namun belakangan, warga tak setuju dengan keptusan tersebut. Pasalnya, warga saat itu tak semua yang menyetujui.

“Tidak ada persetujuan secara bersama. Tidak tau dengan yang lain apakah sudah setuju atau tidak. Intinya, saat itu kami belum menyatakan setuju atau tidak,” kata warga.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Jamul, bersikukuh bahwa sudah ada keputusan dari masyarakat bahwa besaran uang debu sebesar Rp 30 jutaa.

“Saya ambil keputusan sesuai persetujuan dari masyarakat. Tidak mungkin ada persetujuan dari masyarakat lalu saya buatkan surat keputusan bersama,” katanya.

Dalam pertemuan itu juga, masyarakat mem,pertanyakan soal tanda tangan daftar hadir yang di klaim oleh Kepala Desa sebagai bentuk persetujuan mengenai besaran uang debu. Namun warga menolak bahwa tanda tangan itu sebuah persetujuan.

“Daftar hadir saat itu adalah mereka yang menyetujui keputusan rapat,” kata Jamul.

“Tidak bisa begitu Pak Desa. Itukan hanya tanda tangan daftar hadir. Belum tentu yang hadir itu setuju dengan keputusan rapat,” sanggah salah seorang warga dalam pertemuan.

Sementara itu, perwakilan PT KS, Stefanus, mengatakan terkait besaran uang debu sebesar Rp 30 juta yang dilakukan sudah ada berita acaranya pada tanggal 13 Agustus 2017.

Dia menjelaskan, ada empat yang sudah disepakati oleh masyarakat Desa Marombo Pantai dan PT KS dalam pertemuan pertama, diantaranya pertama masyarakat desa Marombo Pantai meminta pihak PT KS untuk mengakomodir dokumen penjualan bijih nikel di lahan masyarakat seluas 4,7 hektar. Kedua, masyarakat meminta PT KS untuk melibatkan warga desa sebagai kariyawan sesuai kebutuhan dan peraturan perusahaan. Ketiga, masyarakat menerima tali asih dari perusahaan sebesar Rp 30 juta setiap bulan. Dan ke empat, warga meminta agar menjaga lingkungan terutama bahaya banjir dan longsor.

“Jadi, Rp 30 juta tidak bisa dinaikan lagi dengan alasan bahwa tali asih ini tidak diatur dalam peraturan UU. Yang ada adalah CSR dengan memberikan langsung kepada masyarakat namun sebelum itu pihak perusahaan melapor kepada pemerintah,’ terang Stefanus.

“Dasar itulah yang kami dipakai, bahwa Rp 30 juta tidak bisa dinaikan lagi. Saat ini belum bisa dinaikan ya,” sambung Stefanus.

Sementara itu, saat disinggung mengenai poin dalam kesepakatan tentang permintaan masyarakat untuk memberi dokumen ke lahan masyarakat seluas 4,7 hektar. Stefanus tak mau berkomentar dengan alasan bukan kewenangannya.

“Saya tidak bisa menjawab mengapa PT KS tidak bisa mengeluarkan dokumen pada lahan koperasi masyarakat sebesar 4,7 hektar. Ada pimpinan saya,” tutupnya.

Diakhir pertemuan, akhirnya ada kesepakatan bahwa beberapa tokoh masyarakat desa akan secara langsung bertemu kepada pihak perusahaan untuk membicarakan tuntutan warga.

“Ya nanti ada beberapa perwakilan masyarakat bertemu pihak kami. Tapi untuk sementara memang kami tidak menerima usulan kenaikan warga mengenai uang debu. Tapi nanti dilihat bagaiman hasil pertemuan kami dengan pihak masyarakat,” tutup Stefanus.

WIWID ABID ABADI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos