Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

PT VDNI Dituding “Bohongi” Warga Morosi, Aksi Blokade Berlanjut

1571
×

PT VDNI Dituding “Bohongi” Warga Morosi, Aksi Blokade Berlanjut

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Keng Joe Jok SH, Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum Alimudin Cs  menyayangkan  tindakan “pembodohan” PT. Virtu Dragon kepada warga Morosi, kabupaten Koawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan langsung oleh  Tony Zhou selaku Direktur  PT. Virtue  Dragon  Nickel  Industry.

Bukan tanpa dasar, Keng Joe Jok pun mengeluarkan surat-surat bukti pembayaran dan akte perjanjian yang dibuat oleh PT. Virtu Dragon dengan Alimuddin yang isinya sangat memberatkan pihak kliennya yang buta huruf.

“Tidak benar itu,  yang benar adalah pembayaran kompensasi  ikan  yang mati  akibat aktifitas dari perusahaan tambang  PT. Virtu Dragon sebesar Rp. 60 Juta,”ungkap Keng Joe Jok SH, Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum Alimudin Cs kepada tegas.co, Jumat (11/5/2018).

PT VDNI Dituding "Bohongi" Warga Morosi, Aksi Blokade Berlanjut
Arianto (Baju hitam) pemilik lahan yang dibeli dari Alimudin Cs berdialog dengan polisi yang berjaga

Terkait akte jual beli yang diklaim oleh pihak PT. Virtu Dragon itu  berjudul “Surat kesepakatan bersama tentang Penggunaan/pemanfaatan lahan untuk jalan houling”.

“Bukan akte jual beli sebagaimana yang disampaikan Deputy Branch Manager PT. Virtu Dragon Hairillah Wijdan kepada sejumlah wartawan,”tegas Keng Joe Jok SH mengungkap.

Kata Keng Joe Jok SH, isi perjanjian kesepakatan bersama itu adalah,

  1. Pihak pertama selaku pemilik tanah dengan Ini menyatakan memberi izin (kuasa) kepada pihak kedua untuk menggunakan/memelihara dan memanfaatkan tanah milik  pihak pertama sebagai jalan hauling yang terletak di desa morosi bersertifikat Hak Milik No.00233 tahun 2013 seluas 13.920 M2,
  2. Bahwa PIHAK KEDUA

Dengan ini menyatakan menerima penyerahan persetujuan pemanfaatan/penggunaan dan pemeliharaan bidang tanah tersebut di atas, untuk (digunakan sebagai Jalan Hauling atau jalur transportasi pengangkutan barang­ barang/cargo perusahaan milik PIHAK KEDUA atau perusahaan mitra PIHAK KEDUA;

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA, menjamin sepenuhnya tidak akan melakukan pemalangan, menghalang- halangi, menutup, memblokade, setiap aktivitas/kegiatan perusahan di jalan hauling dimaksud (di atas tanah milik PIHAK PERTAMA);
  2. Bahwa PIHAK PERTAMA, menjamin PIHAK KEDUA bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar hak milik PIHAK PERTAMA, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan pihak berwajib/pengadilan, tidak berada dalam jaminan Bank Swasta maupun pemerintah, serta tidak menjadi jaminan untuk suatu hutang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lain  yang berupa apapun juga;
  3. Bahwa PIHAK PERTAMA, menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut tidak akan mendapatkan  gangguan, tuntutan atau gugatan apapun dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan penggunaan bidang tanah tersebut. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dan/atau gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan pengunaan tanah dimaksud, maka PIHAK PERTAMA akan betanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah tersebut,  tanpa melibatkan PIHAK KEDUA;
  4. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani surat ini, sampai kapanpun selama PIHAK  KEDUA masih membutuhkan tanah milik PIHAK PERTAMA tersebut untuk akses jalan haulingnya, dan sambil menunggu proses penyelesaian administrasi jual beli tanah  dimaksud antara PIHAK PERTAMA dengan PT. KONAWE PUTRA PROPERTINDO (KPP);
  5. PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara Musyawarah untuk mufakat, maka PARA PIHAK setuju untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui jalur Pengadilan dengan memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari.

Perjanjian di buat pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2017  oleh  Tony Zhou selaku Direktur mewakili PT. Virtue  Dragon  Nickel  Industry.

Alimuddin Cs yang merasa menjadi korban pembodohan lalu melakukan aksi blokade di houling PT VDNI Morosi di sepanjang tanah hak miliknya.

Puluhan kendaraan pengangkut ore nikel dan batu bara terpaksa terhenti. aktifitas kendaraan milik PT VDNI menjadi lumpuh. antrean kendaraan mencapai beberapa kilo meter. aksi blokade tersebut sempat menuai kericuhan.

Alimuddin mengaku menerima Rp. 60 Juta untuk kompensasi terhadap ikan mati ditambaknya karena pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktifitas pertambangan PT VDNI.

“Bukan pembayaran tanahku, seluas 13. 928 M2, tetapi ganti rugi terhadap ikan saya mati karena ini tambang. saya juga sudah tawarkan ke PT VDNI, saya minta Rp. 200 juta lebih, tetapi hanya dijanji-janji,”jawab Alimuddin polos.

Merasa hanya menerima janji yang tak kunjung terpenuhi dari PT VDNI, Alimuddin kemudian menjual lokasi tersebut kepada Arianto beberapa waktu lalu.

Alimuddin bersama Arianto bersama – sama melakukan aksi blokade. beberapa pengamanan polisi bersenjata lengkap diturunkan ke lokasi blokde tersebut. bukan cuma itu Deputy Branch Manager PT. Virtu Dragon Hairillah Wijdan bersama sekurity perusahaan tambang besar itu, turut hadir untuk membuka blokade yang dilakukan Alimuddin bersama sejumlah warga di Morosi.

Deputy Branch Manager PT. Virtu Dragon Hairillah Wijdan mengatakan, tanah Alimuddin tersebut sudah dibayar, dibuktikan dengan surat perjanjian dan beberapa bukti lainnya yang ditanda tangani, tanpa ada paksaan.

Aksi blokade tersebut terus berlangsung hingga malam hari, pihak Alimudin Cs bersama kuasa hukumnya meminta perundingan di Kendari.

Permintaan perundingan itu kemudian terpenuhi, namun hingga esok harinya belum membuahkan hasil. aksi blokade terus berlangsung.

MAS’UD

Terima kasih