Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPilkada SerentakSultra

Pukul 24.00 Wita, Batas Akhir Pendaftaran Parpol di KPU

767
×

Pukul 24.00 Wita, Batas Akhir Pendaftaran Parpol di KPU

Sebarkan artikel ini
Pukul 24.00 Wita, Batas Akhir Pendaftaran Parpol di KPU
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi membuka pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 FOTO : U D I N

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatob Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini, Senin (16/10/2017), telah menerima enam partai politik (Parpol) yang dinyatakan lengkap verifikasi.
Devisi hukum dan pengawasan KPUD, Abdul Rajab mengatakan pihaknya telah menerima berkas enam partai politik yang telah menenuhi syarat. Diantaranya; Partai Perindo, Gerindra, PKS, Nasdem, PDI-Perjuangan dan partai PAN.

“Setelah dilakukan verifikasi berkas maka baru enam parpol yang memenuhi syarat kelengkapan. Sedangkan yang belum lengkap kita persilahkan untuk dilengkapi,” ucap Abdul Rajab pada media tegas.co.

Terkait batas akhir pendaftaran parpol, lanjut dia, sesaui aturan KPU RI, maka akan ditutup pukul 12.00 wita, malam. Olehnya itu, ia menghimbau kepada pengurus parpol daerah untuk dapat berpartisipasi untuk sesegara mendaftarkan kepengurusan partai politiknya.

Kata dia, secara nasional, oleh KPU RI tercatat ada sebanyak 74 parpol yang mendaftar sebagai calon parpol pemilu 2019. Terkait hal tersebut, ia menuturkan jumlah tersebut kemungkinan besar tidak akan sama dengan jumlah parpol yang mendaftar di KPUD.

“Jumlah parpol yang mendaftar melalui KPU RI pusat tidak akan sama dengan jumlah parpol yang mendaftar di KPU daerah. Tentu semua parpol baik yang mendaftar maupun tidak, nantinya akan dikembalikan ke KPU pusat,” ungkapnya.

U D I N

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos