Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Puluhan ​Warga Desa Anawua Gugat Hasil Pilkades

4250
×

Puluhan ​Warga Desa Anawua Gugat Hasil Pilkades

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Puluhan Warga desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka menggugat hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Penolakan itu disebabkan, pelaksanaan Pilkades di Anawua tak hanya diduga terjadi penggelembungan suara, juga diduga adanya intervesi dari Camat Toari untuk memenangkan salah satu kandidat.

Warga Desa Anawua Kecamatan Toari saat mengadukan hasil Pilkades Anawua agar dibatalkan. FOTO : ASDAR LANTORO
Warga Desa Anawua Kecamatan Toari saat mengadukan hasil Pilkades Anawua agar dibatalkan.
FOTO : ASDAR LANTORO

Penolakan warga Anawua itu disampaikan di DPRD Kolaka pada hari Selasa (6/6). Dalam aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak hasil Pilkades Anawua yang di gelar beberapa waktu lalu secara serentak.

Kehadiran puluhan warga Anawua tersebut untuk menyampaikan tuntutannya di DPRD terkait dugaan Pilkades di anawua yang ditengarai tidak transparan, serta adanya intervensi dari camat toari. Untuk itu warga meminta kepada DPRD untuk menjembatani agar hasil Pilkades dibatalkan.

“Dugaan itu ditengarai adanya penggelembungan suara, dimana jumlah pemilih berdasarkan surat panggilan sebanyak 375 lembar, namun hasil perhitungan rekapan perolehan suara pada kertas plano besar sebanyak 381 suara. Sehingga ini dipastikan ada 5 kertas suara yang sengaja digelembungkan,” ujar Miswan Okyl di DPRD, Selasa (6/6).

Menurutnya, selain itu warga juga memperlihatkan oknum Camat toari melakukan intervensi terhadap tugas panitia pelaksana Pilkades.

“Padahal  Camat Toari Sabaruddin, hanya sebatas pemantau yang tidak boleh mencampuri tugas dan kewajiban panitian pelaksana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Musdalim Sakkir  mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari dua desa, yakni desa Watalara dan Anawua.

“Keduanya menuntut dilakukan pemilihan ulang karena diduga pelaksanaan pilkades, sarat dengan kecurangan dan permainan. Akan tetapi bukan wewenang DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi dilakukan PSU, melainkan itu merupakan wewenang Bupati Kolaka Ahmad Safei,” katanya.

Ditambahkan, tuntutan warga dari kedua desa akan disampaikan kepada bupati dan akan diproses selam 30 hari pasca pemilihan.

“Aspirasi masyarakat ini akan disampaikan kepada Bupati. Terkait hasilmnya ada PSU Pilkades atau tidak itu semua kita serahkan kepada Bupati,” tandasnya.

ASDAR LANTORO

PUBLIZER : HERMAN

Terima kasih