Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Putusan Gugatan UUK, Mendagri: Saya Menangkap MK Tidak Melihat Paugeran

922
×

Putusan Gugatan UUK, Mendagri: Saya Menangkap MK Tidak Melihat Paugeran

Sebarkan artikel ini
Putusan Gugatan UUK, Mendagri: Saya Menangkap MK Tidak Melihat Paugeran
FOTO : N A D I R

tegas.co., YOGYAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY nomor 13 tahun 2012.

Pihaknya menilai, MK tidak melihat sisi lain atas dampak putusan tersebut yang sifatnya mengikat atau berhubungan langsung dengan ketentuan adat istiadat atau Paugeran yang berlaku di Keraton.

“Sudah kami diskusikan, soal urusan adat-istiadat, Paugeran di Keraton, yang saya tangkap MK tidak melihat itu (Paugeran),” kata Mendagri disela-sela menjadi keynote speaker kaderisasi pendalaman organisasi kemayarakatan di Yogyakarta, Kamis (21/9/2017).

Menurutnya, dalam memutuskan perkara tersebut, MK hanya melihat pada prinsip Konstitusional terkait posisi Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Undang-Undang Keistimewaan.

“Saya kira beliau (MK) hanya melihat pada prinsip konstitusional terkait posisi Gubernur di DIY,” ujarnya.

Mendagri menerangkan, calon Gubernur di NKRI sudah tidak ada pada posisi membeda-bedakan antara laki-laki maupun perempuan.

“Kalau melihat calon Gubernur di NKRI, saya kira sudah tidak ada pada posisi membedakan antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

Namun, Pemerintah Indonesia mengakui sangat menghormati adat istiadat yang berlaku termasuk di Keraton Yogyakarta. Bagaimana Paugeran itu dijalankan.

“Kami di Pemerintah tak bisa ikut campur urusan adat istiadat dan Paugeran yang berlaku di Keraton, itu hak Keraton,”ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK). Para pemohon mempersoalkan frasa “istri” yang ada di pasal tersebut.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos