Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPilkada SerentakTegas.co Nusantara

Putusan Majelis DKPP Nyatakan PPK Tidak Langgar Kode Etik

847
×

Putusan Majelis DKPP Nyatakan PPK Tidak Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

tegas.co, YOGYAKARTA – Dewan Kehormatan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu salah satu teradunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2017, Jakarta (10/5/2017).

Personil bawaslu foto bersama usai mendengarkamn dan mengikuti sidang kode etik DKPP melalu Telcomfrence. FOTO : NADHIR
Personil bawaslu foto bersama usai mendengarkamn dan mengikuti sidang kode etik DKPP melalu Telcomfrence.
FOTO : NADHIR

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Pusat, Jimly Assidqie. Dengan teradu Ari Nupikso Jati selaku Ketua PPK Danurejan, Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo, dan Setia Edi Ariwijaya selaku Ketua PPK Gondokusuman.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, Wawan Budiyanto, menerangkan bahwa putusan majelis DKPP menyatakan para teradu tidak melanggar Kode Etik penyelenggaraan pemilu.

“Setelah menyaksikan lewat video confrence tadi, kita bisa memastikan ketiga teradu dinyatakan tidak bersalah,”Ujar Wawan saat dijumpai awak media, Bantul, Rabu (10/5/2017) siang.

Setelah terbit putusan tidak bersalah tersebut, selanjutnya DKPP memerintahkan kepada perwakilan selaku KPU Kota Yogyakarta untuk menindak lanjuti putusan tersebut dengan merehabilitasi para terduga pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Nama mereka akan kita tindak lanjuti dengan merehabilitasinya, karena terbukti tidak melanggar kode etik dan telah melaksanakan ketentuan sesuai prosedur perundang-undangan,”katanya.

Pihaknya, KPU Kota Yogyakarta masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menindak lanjutinya setelah menerima putusan secara tertulis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

Wawan menghimbau kepada masyarakat, bahwa sidang tersebut harus sama-sama kita hormati proses dan hasilnya. Ruang persidangan DKPP itu sebagai wujud untuk menjaga keberlangsungan pemilihan umum.

“Kita sama-sama menghormati proses dan hasilnya, karena ruang persidangan di DKPP tersebut untuk menjaga kehormatan pemilu,”Terangnya.

Wawan menegaskan, jika kedepannya menemukan hal-hal yang tidak sesuai maka harus dilaporkan secepatnya kepada pihak terkait.

“Jika kedepannya mendapatkan sesuatu yang dirasa tidak sesuai kode etik perundang-undangan harus segera dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu,”Tegasnya.

Wawan menuturkan, sidang ini digunakan kedepannya sebagai pembelajaran untuk kita semua.

Ditanya soal apakah perlu perekrutan anggota PPK secara ketat, Wawan menjelaskan kedepannya prosesnya dibuka ruang lebih luas lagi dan memiliki opsi-opsi pilihan lain, salah satunya terhadap usia.

“Mudah-mudahan kedepannya ada proses perbaikan perekrutan dalam hal batas usia untuk penyelenggara PPK dan PPS,”Tutupnya.

Setelah mendengar putusan tidak bersalah dari DKPP pusat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersorak sorai sambil berjabat tangan dan berfoto bersama dengan pihak KPU Kota Yogyakarta.

NADHIR ATTAMIMI / HERMAN

Terima kasih