Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

Ratusan Eks Karyawan PT. Kertas Leces Gelar Unjuk Rasa di Kejari

884
×

Ratusan Eks Karyawan PT. Kertas Leces Gelar Unjuk Rasa di Kejari

Sebarkan artikel ini
Eks Karyawan PT Kertas Leces saat menggelar aksi unj8uk rasa di kejari Probolinggo. FOTO : ASL
Eks Karyawan PT Kertas Leces saat menggelar aksi unj8uk rasa di kejari Probolinggo.
FOTO : ASL

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Ratusan EKS karyawan PT Kertas Leces (PTKL) unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten  Probolinggo Kamis (13/7/2017).

Dengan membawa sejumlah poster berisi kecaman, mereka menuntut haknya terhadap Budi Kusmarwoto, Direktur PT Kertas Leces untuk segera di cairkan.

Selain itu, mereka juga menuntut pada Kejaksaan, supaya Budi Kusmarwoto di tahan. Sebab, dua tahun lalu setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Budi divonis satu tahun penjara. Namun, hingga saat ini Budi, seakan tidak diproses hukum. Bahkan, masih beraktivitas seperti biasanya.

“Meski kami mantan karyawan, status kami masih sebagai karyawan. Kami masih punya hak, uang pesangon kami masih belum dibayar,”ungkap Moh. Arham, Sekjen Serikat Karyawan PT Kertas Leces.

Arham, mengaku pihak Kejaksaan dan pengadilan harusnya memperhatikan hal ini. Sehingga pihaknya mendatangi Kejari Kabupaten Probolinggo, untuk mengklarifikasi.

“Ternyata setelah kami klarifikasi kepihak Kejari barusan, dari beberapa orang perwakilan yang dipanggil. Ternyata Budi Kusmarwoto, hanya dikenai denda saja oleh Pengadilan Tinggi. Dan itu kami sangat kecewa atas keputusan Pengadilan Tinggi,” tutur Arham.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto mengatakan, kalau memang ada sedikit kesalah fahaman dari para mantan karyawan PT Kertas Leces.

Mereka belum tahu jika proses hukum terhadap Budi Kusmarwoto, sudah sampai pada tahap kasasi, dan belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sehingga putusan ini belum mempunyai hukum tetap, jadi belum bisa dilakukan eksekusi.

“Jaksa Penuntut Umum tentunya menunggu putusan dari Mahkamah Agung, terkait kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum. 2016 lalu sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi, bahwa terdakwa itu hanya dikenakan denda. Dari itu JPU masih menunggu putusan kasasi,” jelas Joko pada awak media.

ASL

PUBLISHER : HERMAN

 

Terima kasih