Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Razia Gabungan, Lima Penghuni Kos-kosan, Positif Narkoba

1063
×

Razia Gabungan, Lima Penghuni Kos-kosan, Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Razia gabungan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan BNK kota Kendari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra serta POM-AD razia kamar kos-kosan di wilayah hukum Kota Kendari, Selasa, (23/5).

jajaran BNN dan dirnarkoba Sultra saat melakukan razia narkoba di sejumlah kos-kosan di kota Kendari. FOTO : ONNO
Jajaran BNN dan dirnarkoba Sultra saat melakukan razia narkoba di sejumlah kos-kosan di kota Kendari.
FOTO : ONNO

Dalam pelaksanaan razia gabungan ini, dibagi menjadi tiga tim, untuk sasarannya kos-kossan yang ada di kota Kendari yang menjadi incaran.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala mengatakan dari hasil pemeriksaan tim 1 tepatnya di Kost Pondok Agung yang terletak di Jalan Balaikota II yang diperiksa 11 orang dengan hasil Negatif. Selain itu, kos Pondok madani, Jalan Made Sabara tepatnya di belakang Dragon Inn Hotel diperiksa 22 orang. 1 orang positif sabu berinisial S (33). Kosan Abuabu yang terletak di Jalan Malik Raya II diperiksa 7 orang dengan hasil Negatif. Kemudian Kosan Pondok Ikhlas Jalan Malik Raya II diperiksa 11 orang dengan hasil 4 orang positif.

“Positif terdiri dari 1 orang laki laki berinisial RN (24) dan 4 orang perempuan dengan inisial D(21), S (35) serta L(23),” terangnya, Selasa (23/5/2017) siang tadi.

Tim dua, lanjut dia, nyasar diwilayah Baruga hasilnya negatif sedangkan tim 3 yang nyasar di Kos di Jalan Seroja, diperiksa 3 orang dengan hasil negatif. Namun ditemukan 2 orang dengan inisial ZM (22) dan R (31) yang masih memiliki hubungan keluarga, yang diduga sebagai pengedar obat jenis tablet dan kapsul ilegal karena di dalam kamar petugas menemukan butiran tablet dan kapsul ilegal siap edar sebanyak kurang lebih 1 kg serta uang yang juga diduga sebagai hasil transaksi jual beli tablet dan kapsul ilegal tersebut sebanyak Rp 1.839.000

“Total keseluruhan yang diperiksa sebanyak 140 orang, Positif Metafetamin dan Amfetamin 5 orang,” ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai prosedur ketika ada yang positif wajib untuk dilakukan penggeledahan, baik itu dibadannya maupun di tempat tinggalnya. Kalau penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, maka akan direhabilitasi. Rehabilitasinya tergantung, kalau berat akan menginap dan kalau ringan akan rawat jalan.

“Sejauh ini belum ada barang bukti yang kita temukkan,” tuturnya.

Masih kata dia, dalam minggu ini akan melakukan razia kos-kossan dan tempat hiburan. Hal ini, merupakan program BNNP disamping itu cipta kondisi di bulan suci Ramdhan.

ONNO / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos