Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Rencana Penggusuran, Paguyuban Pedagang Mengadu ke LBH

749
×

Rencana Penggusuran, Paguyuban Pedagang Mengadu ke LBH

Sebarkan artikel ini
Rencana Penggusuran, Paguyuban Pedagang Mengadu ke LBH
Rencana Penggusuran, Paguyuban Pedagang Mengadu ke LBH FOTO : NADHIR

tegas.co., YOGYAKARTA – Terkait adanya rencana penggusuran kios dan wacana pendestrian oleh PT KAI yang berlokasi di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, sejumlah Paguyuban Pedagang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (4/7/2017).

Paguyuban pedagang Stasiun Tugu Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso mengadu ke LBH, kalau hari Rabu tanggal 5 bulan Juli 2014 lahan dan kios mereka akan digusur dan dipindahkan ke lokasi baru di dekat Gudang Kereta Stasiun Lempuyangan.

Effriyon Sikumbang selaku sekretaris Paguyuban Pedagang menuturkan, mereka sendiri sudah menerima 3 surat peringatan (SP), sejak SP pertama diturunkan pada 5 Juni 2017. Sebelumnya juga paguyuban mendapat undangan oleh PT KAI untuk sosialiasasi rencana penggusuran ini. Pihak paguyuban pedagang sendiri menolak undangan tersebut.

“Mengenai sosialiasasi seharusnya ada pembicaraan sebelum rencana penggusuran, namun surat undangan tersebut memberitahukan rencana penggusuran,” katanya.

Rudi Tripurnama selaku Ketua Paguyuban Pedagang, menerangkan, alasan pihaknya tidak memenuhi undangan daei KAI dikarenakan undangan yang dilayangkan diakui tidak adanya korelasi antara kedua belah pihak.

Ia pun menambahkan pihaknya mengikuti aturan  dinas perindustrian dan pemerintah kota dalam menggelar usaha di sisi selatan Stasiun Tugu di Jalan Pasar Kembang. Ia pun mengimbuhkan seharusnya penggusuran  dilakukan oleh Pemkot bukan PT KAI.

Menanggapi aduan para pedagang, LBH sendiri menilai ada keganjilan pada SP tersebut. Pihaknya menilai, dalam suray tidak ditunjukkan alamat surat juga tidak dicantumkannya nama pemilik dan juga tidak menerangkan jenis SP tersebut.

Perwakilan LBH Yogyakarta, Lutfy Mubarok menerangkan jika wilayah tersebut dikhususkan untuk industrial dan penjualan. Menurut Dia, wacana pembangunan pedestrian tidak bisa dilakukan oleh PT KAI namun dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta.

“PT KAI sendiri tidak bisa menertibkan  pedestrian karena  penertiban itu wewenang pemkot bukan PT KAI,”katanya.

Lanjut Lutfy, Ia mempertanyakan apakah pihak PT KAI sudah menggelar audiensi bersama Pemkot ataukah belum, karena, hingga saat ini pihaknya belum menerima peberitahuan kalau audiensi sudah dilakukan antara PT KAI dan Pemkot Yogyakarta.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta saat ditemui di SMPN 5 Yogyakarta menerangkan, bahwa rencana yang akan dilakukan besok Rabu adalah penataan wilayah bukan pemindahan dan penggusuran

“Lokasi itu ditata, dari konsep penataannya harus jelas hingga bugdgetnya, jadi bukan dipindah dan digusur tapi ditata ya, diakomodasi,” tuturnya.

Ia juga mengakui telah melakukan koordinasi bersama pihak PT KAI terkait persoalan penataan pedagang yang berwilayah di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta. Tetapi, akan dilakukan pendalam lagi terkait hal tersebut.

“Ini konsepnya penataan, kita sudah diskusi dengan KAI tapi nanti saya akan temui lagi, nanti akan kita bicarakan lagi outputnya seperti apa, yang jelas akan kita dalami,” tutupnya.

NADHIR ATTAMIMI 

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos