Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Restorative Justice, Kapolres Bantu Bebaskan Tahanan

964
×

Restorative Justice, Kapolres Bantu Bebaskan Tahanan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., PROBOLINGGO, JATIM – Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin yang bermental baja saat bongkar kasus kejahatan Pembunuhan sekaligus Penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo yang di dalangi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ternyata mempunyai kisah yang sangat mengharukan dan membanggakan, karena memiliki hati nurani yang begitu mulya.  Kapolres Probolinggo berani membebaskan rakyat jelata dari jeratan hukum tanpa mengabaikan aspek hukum.

Restorative Justice, Kapolres Probolinggo, AKBP. Arman Asmara Syarifuddin bantu bebaskan tahanan yang tinggal di bekas kandang sapi FOTO : M. ROFIQ

Dia adalah Bambang, seorang petani yg tinggal di sebuah kandang sapi yang ditahan Polisi karena dituduh mencuri kayu pinus oleh Perhutani, kini di bebaskan tanpa syarat.

Bambang dibebaskan dari tahanan Polsek setempat setelah Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mendatangi kediaman Ngati, istri Bambang dan memimpin mediasi pihak Perhutani (Pelapor) dengan terlapor Bambang, yang diwakili Tiyaraso, Kades setempat agar mencabut berkas laporan itu. Pihak Perhutani akhirnya menyetujui permintaan pencabutan berkas laporan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar “Kenapa Bisa?, Kita sepakat melepas saudara Bambang, dengan pertimbangan diadakannya restorative justice sebagai upaya penegakkan hukum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang penyelesaian perkara dengan kerugian materil dibawah Rp 2,5 juta, dilakukan secara kekeluargaan,” kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Maka disaksikan Kapolsek dan sejumlah pihak terkait lainnya, Bambang akhirnya resmi dipulangkan. Tangis haru pun pecah seketika!  Ngati langsung memeluk dan mencium suaminya, karena akan dipulangkan.

Bambang juga menyesali perbuatannya, karena telah mengambil pohon pinus milik perhutani. Dia tidak tahu kalau pohon itu milik perhutani. Pohon itu oleh Bambang rencananya untuk penyangga kandang sapi yang selama 4 tahun dijadikan sebagai tempat tinggal.

“Saya mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Tapi saya sama sekali tidak ada niatan mencuri,” kata Bambang saat itu.

Ngati sendiri terlihat gembira karena suaminya bisa pulang dan kembali berkumpul dengan keluarganya, meski di kandang sapi.

“Senang sekali suami saya bisa pulang dan berkumpul lagi dengan saya dan anak. Terima kasih kepada bapak Kapolres dan perhutani,” ujar Ngati.

Tak berhenti disitu, sebelum meninggalkan Mapolsek, Ngati sempat diberi bantuan sembako oleh Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin. Ngati dan Bambang pun segera pulang untuk menemui anak semata wayangnya yang menunggu kedatangan ayahnya.

Probolinggo Sangat beruntung mendapatkan pimpinan Polisi yang punya hati nurani yang sangat mulya dan mendudukkan hukum sesuai porsinya. Ini baru Pemimpin. Kapolres Probolinggo tahu hal ini ternyata Kapolsek Sumber Iptu Sudarsono yang melaporkan kasus ini ke Kapolres. Akhirnya Kapolres Probolinggo tergerak untuk mengambil tindakan. Tindakan Kapolres Probolinggo seperti ini patut menjadi contoh bagi siapapun, apalagi Pemimpin di Indonesia, agar  tergerak hatinya untuk membatu dan membela rakyat kecil.

AHMAD SUGENG LAKSONO/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos