Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Sadis, Suami Bakar Istri Hingga Tewas

1253
×

Sadis, Suami Bakar Istri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Sadis, Suami Bakar Istri Hingga Tewas
Sadis, Suami Bakar Istri Hingga Tewas FOTO : D S W

tegas.co., JEPARA, JATENG – Mutmainah (17) korban kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dibakar oleh suaminya sendiri, Ahmad Zainal Arifin (27), hingga tewas.

Menurut keterangan sanak familinya, keadaannya memburuk setelah diizinkan pulang dari rumah sakit.

Hidayah, sepupu Mutmainah mengatakan, almarhumah mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Kudus. Setelahnya, jenazah dibawa ke rumah duka yang ada di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, dan dimakamkan di TPU Sugul, Jumat sore kemarin.

“Setelah kejadian lalu (16 September 2017), Mbak Mut dirawat di RSUD Kartini, dan diperbolehkan pulang beberapa hari lalu. Namun pada saat di rumah ada acara, dia mengeluh merasakan sakit. Setelahnya dibawa ke dokter spesialis dan mendapatkan rujukan ke rumah sakit kudus,” katanya, ditemui di rumah duka.

Ia mengatakan, kondisinya sempat sesak napas namun kemudian membaik. Namun saat ajal hendak menjemput, Mutmainah mengeluhkan sakit teramat sangat di badannya. Takdir berkata lain, meskipun telah mendapatkan penanganan selama dua pekan, nyawanya tidak tertolong.

Menurut keterangan Sulaseh ibu korban, saat detik-detik terakhir jelang meninggal, korban tampak kesakitan tidak kuat dengan sakit yang diderita.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat diintimidasi pihak keluarga tersangka, agar menyeselaikan kasus tersebut dengan cara damai. Jika tidak menuruti, korban diancam akan dituntut balik.

Terkait kasus hukum yang sedang menimpa Ahmad Zainal Arifin, yang diduga membakar Mutmainah pihak keluarga enggan berkomentar banyak. Namun demikian, mereka menyerahkan seluruh prosedur kepada pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zainal Arifin suami Mutmainah dicokok Polres Jepara karena diduga membakar istrnya sendiri. Hal itu disimpulkan saat penyidik polisi menemukan kejanggalan atas keterangan Ahmad yang mengatakan istrinya itu mengalami kecelakaan saat hendak mengisi bensin dalam botol.

Keterangan tersangka pun berubah-ubah, saat pertama kali tersangka menyatakan istrinya terbakar karena tersandung saat hendak mengisi botol pertalite. Namun di kemudian hari Ahmad mengaku istrinya itu bunuh diri dengan menyiramkan bahan bakar ke tubuhnya sendiri.

Meskipun berkilah, polisi tetap pada pendirian menetapkan Zainal sebagai tersangka kasus tersebut. Hal itu karena, pada saat rekonstruksi, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Kita menemukan kejanggalan dalam proses rekonstruksi di TKP, sehingga kita amankan suaminya. Selain itu ada bukti baru yakni pengakuan MT,” ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho, beberapa saat lalu.

Disamping itu, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan kedua pasangan itu, seringkali cekcok dan berakhir dengan kekerasan.

Terkait perbedaan keterangan, polisi tak mempermasalahkannya. Hal itu karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang dapat menjerat tersangka. Zainal disangkakan melanggar pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 juncto pasal 76 C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2004 tentang perlindungan anak. Ia terancam mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari lima tahun.

D S W

PUBLSIHER : MAS’UD

 

error: Jangan copy kerjamu bos