Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Sanksi Dosen Pengedar Dolar Palsu Tunggu Proses Hukum

1097
×

Sanksi Dosen Pengedar Dolar Palsu Tunggu Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Tersangka pengedar uang dolar palsu Saharuddin yang tercatat sebagai salah satu Dosen di Universitas Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara menanti sanksi berat dari perguruan Tinggi terbesar di bumi Anoa ini. Namun sanksi tersebut, akan dijatuhkan kepadanya setelah proses hukum selesai di tingkat pengadilan.

Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Universitas Halu Oleo (UHO) Rafiuddin. FOTO : ILHAM
Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Universitas Halu Oleo (UHO) Rafiuddin.
FOTO : ILHAM

Hal itu ditegaskan   Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Universitas Halu Oleo (UHO) Rafiuddin. Dirinya mengakui, jika ada salah seorang Dosen yang melakukan tindak pidana pemalsuan dan tertangkap oleh aparat penegak hukum saat membawa Uang Palsu (Upal) pecahan dolar di bandara Halu Oleo saat hendak ke Jakarta, Kamis (4/5/17) lalu itu adalah seorang dosen  di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo.

“Saya baru tau bahwa dosen yang terlibat tindak pidana penipuan kasus upal itu ternyata seorang dosen UHO saya juga kaget setelah saya melihat berkas-berkas dosen yang bersangkutan, “Akunya saat ditemui awak ini di ruang kerjanya di Gedung rektorat UHO, siang tadi.

Menurut Rafiudin, dari data yang disimpan tersangka bernama Saharudin lulusan Magister Kesehatan. Saharuddin merupakan dosen Fakultas kesehatan masyarakat , Universitas Halu Oleo Kendari dan tercatat sebagai dosen di UHO sejak 17 November 2015 lalu.

“Terkait keterlibatan dosen UHO dalam tindak kriminal, belum bisa diproses untuk pemberian sanksi pelanggaran kode etik karena pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara,”Katanya.

Ditambahkan, untuk pemberian sanksi pihak kami masih menunggu proses hukum dan ketika ada putusan dari proses hukum dan sudah incrah, maka yang bersangkutan diserahkan kepada pihak rektorat untuk menyidangkan terkait kode etik UHO dan akan di berikan UU ASN.

“Apakah tersangka mendapatkan penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat bahkan pemecatan itu tergantung vonis yang diberikan oleh majelis hakim nantinya. Jika vonis penjara di atas lima tahun dosen tersebut akan di pecat secara tidak terhormat,”Pungkasnya.

Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi di UHO terutama pada dosen karena itu menyangkut nama baik kampus UHO karena apapun pelanggaran hukum yang dilakukan dosen akan ada sanksi mau itu sangsi ringan maupun sanksi berat.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di kampus UHO karena ini menyangkut nama baik UHO juga dan bagi dosen jangan berbuat kesalahan karena pelanggaran apapun itu yang menyangkut hukum dan kriminal pasti akan dapat sanksi,”Tutupnya.

ILHAM / HERMAN

Terima kasih