Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Sat Reskrim Aceh Timur Ringkus Komplotan Pelaku Curammor

921
×

Sat Reskrim Aceh Timur Ringkus Komplotan Pelaku Curammor

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka saat ini mendekam dijeruji Polres Aceh Timur FOTO : ROBY
Empat tersangka saat ini mendekam dijeruji Polres Aceh Timur FOTO : ROBY

tegas.co., ACEH TIMUR – Sat Reskrim Polres Aceh Timur meringkus tersangka pencurian sepeda motor (Sepmor), Safrizal ( 25) yang merupakan warga Dusun Tanjung gunteng Desa Brandang Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Saat di konfirmasi Tegas.co Kapolses Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap Sabtu (26/11/2016) menjelaskan, pada 25 November 2016 pihaknya menerima laporan dari saudara Ibrahim, warga Dusun Tanjung Gunteng, Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peurelak Kabupaten Aceh Timur.

Ibrahim melaporkan bahwa telah kehilangan sepmor Honda Absolot Revo 110 warna hitam.. Menurut Pelapor bahwa Pada Selasa 22 November pukul 13.00 wib dirinya baru pulang dari ladang lalu memakirkan sepmor miliknya di depan rumahnya, selanjutnya korban masuk ke dalam rumahnya untuk mandi dan istirahat.

Tiba-tiba anaknya Murtadar Fauzi mendengar suara kereta milik ayahnya dibawa oleh orang yang belum dikenalnya.

Lalu Ibrahim mencoba mengejarnya namun tidak berhasil mengejar yang melarikan sepeda motor miliknya. Di tengah perjalanan mengejar ibrahim bertemu dengan Isran Nasution alias Ucok dan menanyakan “ada liat kereta saya, lalu Ucok mengatakan udah dibawa kalau gak salah sama anak “Wak Yunus,”jelas Ucok.

Dengan petunjuk tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pada Jumat (25/11/2016) sekitar pukul 14.00 berhasil menangkap pelaku curanmor Saprijal di rumahnya di Dusun, Tanjung Gunteng, Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peurelak.

Dari pengakuan tersangka Saprijal bahwa sepmor tersebut di jual oleh temanya Andi Syahputra, (38) warga Desa Blang Pasee Kecamatan Langsa Kota, Dan temannya. Jefri Fernandes, (31) warga Dusun Giat Desa Sidodadi Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polres Atim berhasil mengamankan kedua temannya tersebut di rumahnya. Dan dari keterangan keduanya, yaitu Andi dan Jefri mereka menjualnya melalui perantara Yufrizal seharga Rp2,2jt.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 01.30 wib berhasil menbekuk Slamet Rianto (26) selaku penadah di rumahnya, di Dusun Alur Jembatan Desa Paya Tampah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Turut diamankan 1 (satu) unit motor Honda absolut Revo 110 bernomor polisi BL 5761 DAB Hitam.

Saat ini semua tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

ROBY SINAGA/MAS’UD