Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Scan Tanda Tangan, Waketum PPP Ditangkap

673
×

Scan Tanda Tangan, Waketum PPP Ditangkap

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz atas nama Fernita, lantaran diduga melakukan pemalsuan surat. Saat ini, pelaku sudah ditahan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penyidik menangkap yang bersangkutan atas dasar laporan Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz.

Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya FOTO : RUL

“Ya benar. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Dia bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP,” kata Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (14/1/17).

Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, 15 Februari 2016 lalu, Fernita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat. Argo menegaskan, Fernita menyuruh seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti untuk men-scan tanda tangan Djan Faridz.

“Waktu itu disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat tanda tangan Ketum dan Sekjen di-scan saja saya yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Akibat pemalsuan tanda tangan itu, Djan Faridz selaku korban mengalami kerugian biaya transportasi pulang-pergi ke Kalimantan Tengah, termasuk dianggap tidak mengetahui peraturan KPU kalau satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua pasangan calon. Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos