Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonaweSultra

Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

1134
×

Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Tidak tanggung-tanggung lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (07/02/2018),  tetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Lamaroa dan bendahara Diknas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Gunawan, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Korupsi Dikbud Konawe tahun 2013 lalu.

Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar (kanan) saat berbincang di ruang lobi kantor Kejari usai melakukan penetapan tersangka. FOTO : RIDWAN

Saat ditemui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Saiful Bahri Siregar menjelaskan, Sekda Konawe Ridwan dan Bendahara Diknas Pendidikan Konawe Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Uang Persediaan (UP), Tamba Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) tahun 2013 lalu pada saat Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kadis Pendidikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,3 milliar. Jumlah tersebut, kurang lebih sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan tanggal 27 Januari 2018 hasil audit BPKP keluar. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,” ungkapnya.

Menurut Saiful, dana Rp 2,3 Milliar tersebut sisa dana GU, TU, UP dan PL 2013 Dinas PK Konawe yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun mereka Ridwan dan Gunawan, dana tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi itu adalah dana sisa yang tidak dapat dipertanggunjawabkan,” jelasnya.

Perlu diketehui, pada tahun 2013, Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai mendahara umum Dinas PK Konawe, hingga saat ini juga Gunawan masih menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan.

Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar (kanan) saat berbincang di ruang lobi kantor Kejari usai melakukan penetapan tersangka.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: R A M A

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos