Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Selundupkan Sabu 1,130 Kilogram, Warga Kendari Ditangkap BNNP Sultra

913
×

Selundupkan Sabu 1,130 Kilogram, Warga Kendari Ditangkap BNNP Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas co, KENDARI, SULTRA – DF (29) merupakan warga Kota Kendari dibekuk
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), selundupkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,130 Kilogram.

Selundupkan Sabu 1,130 Kilogram, Warga Kendari Ditangkap BNNP Sultra
Pihak BNNP Sultra saat menggelar barang bukti FOTO: O N N O

Sabu tersebut, dikemas dalam bungkusan makanan ringan. Pelaku dibekuk oleh petugas di Bandara Haluoleo, Kamis (1/2/2018), sekitar pukul 15.30 Wita.

“Paket sabu dikemas dalam bungkusan makanan ringan dan dimasukan ke dalam sebuah koper,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada.

Lanjut mantan Wakapolda Sultra itu, untuk meloloskan barang haram tersebut, pelaku memasukan paket sabu tersebut ke dalam bungkusan makanan ringan dengan bertujuan untuk mengelabui petugas.

“Berkat kerja sama tim kami dengan petugas keamanan Lanud Halu Oleo, disebar di dalam Bandara Halu Oleo, sehingga berhasil menggagalkan penyulundupan barang haram itu,” bebernya.

Masih kata Bambang, paket sabu tersebut berasal dari luar kota Sulawesi, diselundupkan dengan menggunakan jasa jalur penerbangan udara.

“Ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan penyeludupan sabu, melainkan sudah berkali-kali,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga dilakukan tes urin dari hasil tes urin hasilnya positif. Jadi selain pengedar, pelaku juga sebagai pemakai sabu. Saat ini, pihak BNNP Sultra terus akan melakukan pengembangan.

“Selain DF, kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini karena jumlah sabunya sangat besar,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk diketahui, saat ini pelaku penyelundupan barang haram tersebut, mendekam di sel tahanan BNNP Sultra.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos