Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Siapa Pj Gubernur Sultra, Walikota Baubau dan Pj Bupati Konawe, Berikut Syaratnya

1204
×

Siapa Pj Gubernur Sultra, Walikota Baubau dan Pj Bupati Konawe, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI  SULTRA – Pilkada serentak 2018 diikuti dua kabupaten yakni, Kolaka dan Konawe. Satu Kota yaitu, Baubau dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

DR. La Ode Abdul Natsir Muthalib
DR. La Ode Abdul Natsir Muthalib

Untuk Gubernur/Wakil Gubernur Sultra, Walikota/Wawali Baubau dan Bupati/Wabup Konawe akan berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 27 Juni 2018, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya akan dijabat oleh (Penjabat/Pj) sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2018.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur/wakil gubernur terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali hasil pemilihan 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Kolaka akan berakhir masa jabatannya setelah pelaksanaan pilkada serentak Juni 2018, atau dalam hal ini akan berakhir tanggal 15 Januari 2019.

Jika bupati / wakil bupati maju kembali sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2018 pada daerah yang sama, maka selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

La Ode Abdul Natsir Muthalib selaku Komisioner KPU Provinsi Sultra yang membidangi Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat serta Koordinator Daerah Pemilihan Kabupaten Muna, Buton, Wakatobi, Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan mengatakan, syarat penunjukan Pj berdasarkan undang-undang yaitu,

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Meliputi

Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi,  

Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Balai Besar, Asisten Ssekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Jabatan lain yang Setara.

“Meski ada pejabat yang layak di Sultra tetapi ini menjadi kewenang Mendagri untuk menunjuk siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sultra, Pj Walikota Baubau dan Pj Bupati Konawe,”terang La Ode Abdul Natsir Muthalib, Jumat (19/5/2017).

MAS’UD

Terima kasih