Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Sindikat Curas Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi

875
×

Sindikat Curas Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap sindikat pencurian dan kekerasan (Curas) lintas Kabupaten.

Sindikat Curas Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi
Para pelaku saat berada di Mapolda Sultra FOTO: O N N O

Sindikat ini, kerap melakukan aksinya di Wilayah Provinsi Sultra, diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, dalam melakukan aksinya komplotan sindikat ini tidak melakukan secara bergelombol. Sindikat ini bekerja secara berdua dengan meminta bantuan persatu orang.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

“Dari hasil pengembangan, di Sultra kita berhasil mengungkap 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada tiga wilayah diantaranya Kendari, Kabupaten Konawe dan 16 TKP di Kabupeten Kolaka,” ungkap Asep Taufik, saat ditemui di Polda Sultra, Senin (26/2/2018).

Sindikat ini dikomandoi oleh tersangka berinisil H alias G, dari hasil pengembangan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, tiga sepeda motor, delapan handphone dan tabung LPG serta sebuah senjata tajam jenis badik.

Selain itu, satu sindikat lainnya dikomandoi oleh tersangka berinisial E, dalam melakukan aksinya modusnya hampir sama dengan sindikat H alas G. Melakukan pencurian dan kekerasan dengan dua orang saja.

“Hasil pengembangan, kita temukan sekitar 42 TKP dibeberpa Kabupaten. Barang bukti yang diamankan delapan handphone, kipas angin dan beberapa televisi,” jelasnya.

Lanjut perwira berpangkat tiga Melati dipubdak itu, untuk modus operandinya dengan cara melihat situasi rumah dalam keadaan kosong.

“Sebagian besar sindikat ini dengan cara membobol pintu dan jendela, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada dirumah tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sindikat curas ini disiapkan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos