Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Spesialis Pencuri Hanphone Diciduk Polisi

804
×

Spesialis Pencuri Hanphone Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA UTARA, SULTRA – Pencuri spscialis Handphone (HP) Akbar alias Kenyo bin Masdar Warga Desa Sipakainga Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara tidak bisa berkutik saat Jajaran Satuan Polisi Sektor (Polsek) Lasusua Kolut, Sultra menciduknya dicafe Bay pas Lasusua Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua saat tengah berkaroke bersama temannya. Selasa (24/01) sekitar Pukul 21.30 Wita.

Tersangka Pencuri spesialis Handphone Akbar Alias  Kenyo saat menunjukkan HP hasil curiannya di Mapolsek Lasusua Kolaka Utara. FOTO : IS

Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muh. Aris membenarkan, telah meringkus  tersangka speialis Pencuri HP yang beraksi dikios dan Dirumah- Rumah warga.  Saat itu  ketika hendak dibekuk, ia sempat melawan dan membantah dihadapan teman-temannya hingga akhirnya digelandang langsung ke Kantor Polsek untuk diintrogasi hingga mengakui perbuatannya.

“Sindikat ini terbongkar saat pembeli HP mengaku membeli dari Tersangka Akbar,” Ujarnya kepada awak media ini, Kmais (26/1) di kantor Polsek Lasusua

Sebelumnya Polisi melakukan penyelidikan satu HP  merek Samsung yang raib di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua, 2 Desember lalu berhasil ditemukan pada pembelinya yang merupakan warga Desa Lanipa-nipa Kacamatan Katoi.

“Setelah Bukti kuat Lanjut Aris, tersangka Akbar kami tangkap dari tangan tersangka kami amankan sebanyak tujuh buah HP dengan berbagai jenis dan merek baik table Advan Maupun merek Samsung,”Katanya

Untuk mengelabui Aparat dan pemilik HP, tersangka Akbar melakukan Jual Beli di Internet dari Group jual beli HP dengan Identitas Palsu. Sementara penjualannya sampai Kabupaten Konawe.

Aris menghimbau kepada masyarakat agar HP-nya tidak disimpan disembarang tempat karena ini memancing pelaku untuk mengambilnya. “Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan masa kurungan maksimal 9 tahun penjara,”Pungkasnya.

IS / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos