Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Status Dugaan Isu Makar Terhadap 10 Orang Ditentukan Esok Hari

945
×

Status Dugaan Isu Makar Terhadap 10 Orang Ditentukan Esok Hari

Sebarkan artikel ini
Komisaris Besar Rikwanto selaku Karo Penmas Mabes Polri FOTO : RUL
Komisaris Besar Rikwanto selaku Karo Penmas Mabes Polri FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Sepuluh orang yang ditangkap dengan dugaan makar pagi tadi yang punya tujuan ingin menguasai Gedung DPR/MPR masih menjalani pemeriksan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Nasib para tersangka kasus makar, terkait status penahanan, akan ditentukan dinihari nanti. Namun, pihak Mabes Polri baru akan menyampaikan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan di Mako Brimob terhadap kesepuluh tersangka, Sabtu (3/12/16).

“Tadi pagi 10 orang itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Delapan orang diduga melakukan upaya makar, dua orang melanggar UU ITE Pasal 28. Mereka semua ada di Mako Brimob dan sedang diperiksa. Hitungan mundurnya, mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam nanti atau awal dinihari apakah ditahan atau tidak. Saya pastikan Sabtu pagi antara pukul 09.00-10.00 WIB. Setelah 1×24 jam pasca penangkapan,” kata Komisaris Besar Rikwanto selaku Karo Penmas Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (2/12/16).

Sementara itu, terkait barang bukti berupa telepon seluler/ponsel tersangka, saat ini masih didalami penyidik. Hingga sore ini, dari 10 orang itu, ada yang belum sempat diperiksa karena menunggu pengacaranya. Proses pemeriksaan di Brimob masih berlangsung sampai saat ini. Sehingga, belum dapat disimpulkan apakah para tersangka akan dikenakan pasal tambahan terkait pemufakatan jahat atau tidak. “Sementara belum (terindikasi tersangka bermufakat jahat),” ujarnya.

Penangkapan kesepuluh tersangka kasus makar itu, karena dianggap telah mencukupi alat bukti berupa keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti. Serta, terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan. Delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

RUL/MAS’UD