Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Sudah 7 Hari Dibuka Pendaftaran, Baru Perindo yang Mendaftar ke KPU

841
×

Sudah 7 Hari Dibuka Pendaftaran, Baru Perindo yang Mendaftar ke KPU

Sebarkan artikel ini
Sudah 7 Hari Dibuka Pendaftaran, Baru Perindo yang Mendaftar ke KPU
Sudah 7 Hari Dibuka Pendaftaran, Baru Perindo yang Mendaftar ke KPU FOTO : LM FAISAL

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pendaftaran peserta Pemilu bagi Parpol telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sejak 3 Oktober kemarin. Sebab untuk dapat kenjadi peserta pada gelaran Pemilu 2019, setiap Parpol diwajibkan untuk melakukan verifikasi keanggotaan di KPU.

Ketua KPU Kota Kendari, Ade Suerani mengatakan, sampai pada hari ke-7 pendaftaran dibuka, baru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendaftarkan diri dengan menyetorkan dokumen keanggotaannya.

“Sedangkan dari partai lain kami belum ada konformasi,” kata Ade di Kantor KPU Kendari, Senin (9/10/2017).

Setelah menerima domumen keanggotaan DPD Perindo Kendari, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi berkas. Dalam hal ini, KPU Kendari akan melakukan penelitian berkas dengan mencocokkan KTA dan KTP keanggotaan DPD Perindo Kendari.

Ade menambahkan, masa pendaftaran peserta Pemilu akan berlangsung hingga 16 Oktober 2017. Artinya, tersisa kurang lebih satu minggu lagi bagi Parpol yang belum mendaftarkan diri.

“Sampai tanggal 15 Oktober itu kita buka pendaftaran dari jam 8.00 sampai jam 4.00, sedangkan pada hari terakhir itu kami buka pendaftaran sampai jam 12.00 malam,” jelas Ade.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Kendari, Nikwan mengatakan, pendaftaran di KPU dilakukan karena telah diintruksikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo. Selain itu juga dikarenakan pada tingkatan DPD Perindo Kendari, telah terbentuk struktur kepengurusan sampai pada tingkatan ranting.

“Dengan ini kami siap menghadapi Pemilu 2019, dan hari ini kami mendaftar sesuai dengan instruksi dari DPP,” tandasnya.

LM FAISAL

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos