Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPendidikanSultra

Sudah Empat Bulan 287 Guru di Sultra Belum Gajian 

840
×

Sudah Empat Bulan 287 Guru di Sultra Belum Gajian 

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sudah empat bulan lamanya 287 guru SMA di beberapa Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara belum menerima gaji. Hal tersebut terjadi dikarenakan pengalihan gaji guru SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota ke Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi dilakukan.

Sejumlah Guru SMA mengadu di Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sultra terkait belum diterimanya gaji Guru SMA sejak januari hingga April. FOTO : FT
Sejumlah Guru SMA mengadu di Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sultra terkait belum diterimanya gaji Guru SMA sejak januari hingga April.
FOTO : FT

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra belum bisa mencairkan gaji ratusan guru ini karena belum menerima surat keterangan pemberhentian gaji (SKP) dari kabupaten masing-masing .

Belum diterimanya gaji ratusan guru SMA yang saat ini menjadi kewenangan Dikbud Sultra itu berdasarkan aduan terkait belum diterimanya gaji untuk bulan bulan terakhir sejak tahun 2017 ini.  Gaji tersebut bisa di cairkan, setelah adanya adanya kebijakan  pengalihan gaji guru SMA dari Kabupaten Kota  ke Provinsi.

Untuk pembayaran gaji Guru SMA tersebut, Dikbud Sultra harus menerima SKP dari masing-masing Kabupaten Kota berdasarkan surat keterangan pengalihan dari badan kepegawaian perwakilan Makasar.

Bagian Kepegawaian Dikbud Sultra Apri mengatakan,  jika saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan akan menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kota, terkait guru yang belum menerima gaji.

“Benar jumlah guru yang mengadu belum menerima gaji mencapai ratusan di Dikbus Sultra. Hal itu dipertanyakan, mengingat gaji merupakan hak pokok pegawai yang harus di bayarkan,”Ujarnya kepada awak media ini, Kamis (13/4).

Apri menambahkan, seharusnya pihak Dikbud kabupaten Kota membayarkan gaji guru yang belum menerima gaji di Provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau berkasnya sesuai dengan SKP dan keterangan dari BKN perwakilan makasar, maka Dikbud Sultra akan membayarkan gaji tersebut,”Tegasnya.

FT/ HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos