Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Sulkarnain Plt Walikota Kendari

1010
×

Sulkarnain Plt Walikota Kendari

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Bagaikan durian runtuh, demikian peribahasa yang cocok terhadap Sulkarnain Kadir selaku wakil Walikota Kendari periode 2017-2023. Pasalnya dirinya diberikan amanah tambahan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jumat (2/3/2018).

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Penyerahan tambahan tugas setelah Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (1/3/2018) kemarin atas kasus dugaan suap proyek di salah satu Dinas Pemerintahan yang dipimpinnya.

Sulkarnain Kadir sebelumnya dilantik oleh Plt Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) LM. Saleh Lasata pada Senin (09/10/2017) lalu sebagai wakil Walikota terpilih kala itu.

Sulkarnain diberi tambahan tugas berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setyabudhi. M.Pd di Aula Bahteramas. Ratusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hadir pada pelantikan tersebut.

Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, agar mengambil hikma atas kejadian yang menimpa walikota Kendari,”Peristiwa ini hanya tuhan yang, tak satupun orang yang menghedakiny sehingga ambil hikma dari semua kejadian,”katanya.

Tonton videonya disini

https://youtu.be/3acTruyQ6ss

Penunjukan Sulkarnain untuk menjadi Plt Wali Kota Kendari dibuktikan dengan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Nomor 131.74/790/OTDA tertanggal 1 Maret 2018 perihal penugasan Wakil Wali Kota Kendari selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari.

Plt Walikota yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan melanjutkan program-program pemerintah Kota Kendari yang sudah ada.

Pada acara tersebut sekaligus dirangkaikan penyerahan tugas tambahan kepada Ketua Penggerak PKK Kota kendari. Pelantikan diakhir ucapan selamat bagi Sulkarnain Kadir, didampingi istri.

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos