Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

Tagih Janji PT VDNI, Warga Seputaran Jetty Blokade Jalan

1469
×

Tagih Janji PT VDNI, Warga Seputaran Jetty Blokade Jalan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tagih janji, warga Desa diseputaran Jetty PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, memblokade jalan Jetty Morosi.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Warga menuntut pihak perusahaan PT VDNI untuk menjalankan kewajibannya, berupa konsep CSR yang tujuannya bagaimana jika itu terwujud disetiap desa lingkar tambang.

“Terus, bagaimana pihak perusahaan mengembalikan seluruh sertifikat masyarakat yang hilang, kurang lebih 86 sertifikat yang saat ini sulit ditemukan dan susah dikembalikan oleh perusahaan,” terang Kasman Hasbur saat ditemui usai menggelar aksi demo, Kamis (1/3/2018) malam.

Selain itu, warga juga menuntut bagaimana ras Indonesia yang merupakan sifat ketimuran, untuk dihargai oleh orang-orang China yang menampilkan pola-pola dan prilaku yang tidak sesuai dengan budaya timur. Contohnya, mereka memotong anjing dengan terbuka didepan masyarakat.

“PT Virtue harus menjalankan aturan ketenaga kerjaan yang hari ini memperlakukan diatas delapan jam kerja. Selain itu, harus memperhatikan lingkungan masyarakat, lingkungan perusahaan dan wajib menjaga libah perusahaan yang sangat membahayakan,” bebernya.

Menurutnya, dampak limbah sangat pempengaruhi hasil tambak yang ada sampai saat ini. Sebelum tambang masuk disini, dalam jangka tiga bulan hasil tambak masyarakat punya nilai jual mencapai Rp 30 Juta per triwulan, dengan adanya limbah tambang tentu ini sangat mempengaruhi terhadap tambak ikan masyarakat disekitar lingkar tambang.

“Sejak pembangunan pabrik, tujuh desa dilingkar tambang
sekarang, satu rupiah pun sangatlah susah didapat itulah menjadi tuntutan masyarakat,” ucapnya.

Mengenai sertifikat, lanjut Kasman, awalnya telah dipertemukan melalui Kepala Desa Lausu Jaya, dengan pihak perusahan PT VDNI. Tetapi sampai hari ini, kepala desa dengan pihak perusahaan saling menuding. Sementara hasil kesepakatan waktu itu, harga permeter Rp 5000 Ribu dan masyarakat menyetujui karena ada jaminan dari perusahaan akan diberikan kombensasi CSRnya.

“Sehingga ada masyarakat yang mau memasukan sertifikatnya, tapi apa yang terjadi lagi-lagi tidak dipenuhi sehingga kami turun aksi hari ini. Sejak 2014 pertemuannya, bagaimana caranya masyarakat bisa mau memberikan untuk pembangunan jalan Hauling ini. Sertifikat itu diberikan kepada pak desa, lalu memanggil pihak-pihak perusahaan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Konawe, AKBP Nur Akbar SIK mengatakan, masa aksi sudah dua hari melakukan aksi ini, masa pun bertahan disini hingga malam ini. saat ini mencoba mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan, namun belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.

“Saya sendiri yang memimpin bersama anggota, kita coba melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk mengetahui serta memahami apa yang menjadi persoalan mereka. Kami juga mencoba untuk memfasilitasi dengan pihak perusahaan, namun yang memutuskan di perusahaan itu tidak berada di tempat. Akhirnya masa aksi bisa menerima,”ujar Nur Akbar kepada awak media.

Persoalan ini, Kata Nur Akbar merupakan persoalan lama yang ada hubungannya dengan peralihan dari perusahaan KPP yang beralih ke Virtue. Dimana proses penyelesaian masalah pertanahannya belum clear.
Tuntutan masyarakat mengembalikan hak hak mereka termasuk sertifikat yang informasinya sudah diserahkan ke pihak KPP.

“Namun penafsiran mereka, sertifikat itu sudah dipegang oleh pihak Virtue, kami konfirmasi dengan pihak Virtue itu sudah pernah dipertemukan di Hearing DPR. Hal itu diakui oleh pihak KPP, kami sendiri mencoba untuk memberikan dukungan kepada masyarakat untuk menelusuri sertifikat itu,” tegasnya.

Masih kata Nur Akbar, sementara yang mengadu ada 12 sertifikat. Sebenarnya luas tanah menurut penjelasan dari Virtue, lokasinya berada di jalanan Jetty ini. Namun tidak mengambil secara keseluruhan. Jadi, disertifikat induk itu ada Dua (2) hektar persertifikat dan diambil untuk jalan saja, sehingga sertifikat itu belum dipecah itulah yang dipegang oleh KPP. Sebenarnya kalau dari perusahaan sudah memberikan kepastian.

“Bahkan sisa tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat, bagaimana caranya supaya masyarakat ini bisa dirangkul untuk menjual lagi kepada pihak perusahaan. Jadi belum ada titik temu, antara perusahaan dengan masyarakat terkait harga jual,” tutupnya.

Pantauan wartawan tegas.co, saat berada dilokasi, warga yang tinggal seputaran Jetty melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari dengan memblokade dan membakar ban. Dalam aksi tersebut, puluhan warga menagih janji PT VDNI dengan memblokade jalan poros Jetty Morosi. Sehingga aktifitas di Jetty lumpuh total, aparat kepolisian Resor (Polres) Konawe dan Polsek Bondoola melakukan negosiasi pada masa aksi, sehingga jalan tersebut kembali normal.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos