Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Tahun Ini Satu Partai Politik Tidak Ajukan Bacaleg di KPU Sultra

762
×

Tahun Ini Satu Partai Politik Tidak Ajukan Bacaleg di KPU Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Daftar Partai Politik yang telah melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Pemilu Tahun 2019 yakni,

1. PKS
2. Partai Gerindra
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem
5. Partai PAN
6. Partai Golkar
7. Partai Berkarya
8. Partai Demokrat
9. Partai Garuda
10. Partai PDI-P
11. Partai PKB
12. Partai PBB
13. Partai PPP
14. Partai PSI
15. Partai Hanura

Ke 15 Partai Politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya.

Selain itu, sejak resmi dibuka masa pendaftaran/pengajuan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada 4 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai berakhirnya masa pendaftaranpengajuan 17 Juli 2018 Pukul 24.00 Wita, terdapat satu partai politik yang tidak melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, yaitu PKPI.

“Terhadap Partai Poltik yang telah diterima pendaftarannya, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. dan bagi Partai yang tidak melakukan pendaftaran Bacalegnya di nyatakan tidak memenuhi syarat,”jelas Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir dalam rilisnya, Rabu (18/7/2018).

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos