Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumPilkada SerentakSultra

MA Kabulkan Uji Materi PerKPU Andre Darmawan And Associates Law Firm

1156
×

MA Kabulkan Uji Materi PerKPU Andre Darmawan And Associates Law Firm

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

MA Kabulkan Uji Materi PerKPU Andre Darmawan And Asociate Law Firm
Tanda bukti permohonan uji materi Per KPU di MA

Permohonan tersebut diajukan beberapa calon legislatif diantaranya, Wa Ode Nurhayati (WON) dan Masyur Masse Abunawas (MMA). Keduanya merupakan caleg asal Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan dikabulkannya permohonan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tersebut, mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi saat dikonformasi Hukumonline, Jumat (14/9/2018). Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon demikian dikutip dari situs hukumonline.com.

Sebelumnya, WON Bacaleg Dapil Sultra Ajukan Judicial Review, Optimis Mahkamah Kabulkan. Wa Ode Nurhayati (WON) salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya agar dirinya tetap terakomodir pada pemilu serentak 2019 mendatang.

Meski Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3, pasal 6 ayat 1 huruf e dan pasal 11 ayat 1 huruf d tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat pelarangan pencalonan eks napi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi menjadi anggota legislatif, ia tetap optimis akan melenggang ke senayan menjadi senator perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Upaya itu ditempuh dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Agung, pada Juli 2018. “Langkah selanjutnya menunggu putusan dari Mahkamah tentang judicial review PKPU. PKPU saya yang ajukan, Insha Allah dikabulkan,”tutur WON penuh keyakinan Kamis (02/8/2018) kepada tegas.co.

WON merupakan mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. WON pada Pemilihan Calon Legislatif 2014-2019 lalu mendapat suara terbanyak, meski ia berada pada nomor urut terakhir di partai yang mengusungnya.

“Saya nomor urut terakhir diurutan partai, tapi suara terbanyak caleg PAN. saya lupa berapa angka pasti perolehan saya, tetapi itu diatasi 20 ribu,”katanya.

Saat ini WON telah melengkapi semua berkas pencalonannya, dirinya meyakini judicial review di Mahkamah Agung dikabulkan. “Semata-mata agar semua taat azas. Jangan main-main dengan aturan perundang-undang,”paparnya.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.

Namun, pelarangan terhadap mantan napi korupsi tersebut banyak dikeluhkan. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan haknya berencana menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung, Salah satunya WON.

Informasi yang dihimpung tegas.co, Diketahui pada 2012 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap Wa Ode Nurhati (WON) karena terbukti melakukan dua pidana, yaitu, menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaisn Infrastruktur Daerah dan pencucian uang.

Registrasi uji materi WON bernomor 45P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Disana tertera termohon adalah Ketua KPU, Arief Budiman.

Di tempat terpisah kuasa hukum WON, Andre Darmawan, S.H. M.H yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Andre menjelskan, pihaknya merupakan pihak yang keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Olehnya itu, dirinya dan kawan-kawan selaku kuasa hukum melakukan permohonan uji materi Peraturan KPU tersebut.

PUBLISHER: T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos