Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Tanah di Atas Rumah Dokter Fatesno Diklaim Milik Hany Roswita

1189
×

Tanah di Atas Rumah Dokter Fatesno Diklaim Milik Hany Roswita

Sebarkan artikel ini
Pagar rumah milik Dokter Fatesno di Jalan Merdeka kelurahan Korumba kecamatan Mandonga di pasangi spanduk atas kepemilikan lahan oleh . FOTO ; FEBRI
Pagar rumah milik Dokter Fatesno di Jalan Merdeka kelurahan Korumba kecamatan Mandonga di pasangi spanduk atas kepemilikan lahan oleh Hany Roswita
FOTO ; FEBRI

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Tanah yang berdiri rumah megah milik dokter Fatesno yang berlokasi di Jalan merdeka kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga di klaim milik Hany Roswita. Klaim tersebut dengan telah dipasangnya patok lahan dengan spanduk dipagar setelah adanya pengukuran lahan dari BPN kendari.

Pemasangan patok ini di lakukan pemilik lahan, setelah adanya pengukuran pengembalian batas yang di lakukan BPN Kota Kendari, pada bulan mei  2017 lalu.

Pemilik lahan yang bersengketa dengan dokter Fatesno ini sejak minggu sore akhirnya memasang pengumunan kepemilikan tanah, di depan rumah dokter Fat, yang merupakan tanah sengketa di jalan merdeka, di Kelurahan Korumba Kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Willi anak kandung dari Hany Roswita mengungkapkan, jika pemasangan patok diatas lahan sengketa seluas 15×30 meter persegi itu dilakukan pihaknya, usai badan pertanahan nasional (BPN) Kota Kendari melakukan pengembalian batas lahan  pada mei 2017 lalu.

“Tidak hanya itu, pihak kami akan melakukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Kelas IIa kendari terkait sengketa tanah ini,” ujarnya kepada awak media ini, Senin (10/7).

Menurutnya, keluarga Hany Roswita juga, masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, terkait laporan penyerebotan lahan yang dilakukan oleh dr Fat terhadap lahan miliknya.

Dalam pemasangan patok tersebut bertuliskan, jika tanah tersebut merupakan milik Hany Roswita sesuai sertifikat milik nomor 2836/1996 gu: 720/1996 dan telah dilakukan pengembalian batas oleh bpn kota kendari pada 28 maret 2017.

Untuk diketahui, sebelumnya Hany Roswita yang di wakili oleh Willi anak kandungnya, melakukan gugatan di BPN Kota Kendari terkait bangunan rumah milik dokter kandungan dr Fatesno, S.POG yang berada di atas lahan milik Hany Roswita seluas 15×30 meter persegi.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih