Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPendidikanSultra

Kepala Sekolah Tidak Wajib Mengajar di Kelas

1775
×

Kepala Sekolah Tidak Wajib Mengajar di Kelas

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari Sartini Sarita. FOTO : LARASMITA
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari Sartini Sarita.
FOTO : LARASMITA

tegas.co KENDARI, SULTRA –  Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Guru untuk memimpin suatu sekolah. Sebelumnya Kepala sekolah diwajibkan untuk tetap mengajar, meski dirinya sebagai pemimpin di sekolah tersebut. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017,  kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.

PP Nomor 19 Tahun 2017 merupakan perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini, setelah diterbitkan 30 Mei 2017, mulai dilaksanakan di seluruh sekolah di Indonesia termasuk di Kota kendari.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari  Sartini Sarita, mengatakan PP ini mulai berlaku sejak tahun ajaran 2017/2018.

“Tahun ajaran 2017/2018 ini kita sudah sampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kota Kendari agar mematuhi PP, sehingga Kepala Sekolah bukan lagi tenaga pengajar (guru) tetapi sudah termasuk tenaga kependidikan,  namun masih tenaga fungsional,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9).

Dikatakan, pemberlakuan PP tersebut, ada pengecualian yaitu Kepala Sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.

“Tetap ada pengecualian, tapi hanya sebatas mengisi kekosongan saja, sampai sekolah tersebut memiliki tenaga guru yang memadai,” katanya.

Perempuan berkacamata itu menambahkan, meski ada pengecualian, seorang kepala sekolah tidak wajib untuk mengisi atau mengajar di kelas yang kosong. Hanya saja memang di sejumlah sekolah masih ada yang kekurangan guru, karena itu Kepala Sekolah bisa mengisi kelas tersebut.

Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan.

“Jadi kepala sekolah tidak mendapatkan beban kerja pengajar melainkan manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru di sekolah yang dipimpinnya,” tambahnya.

Orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kota Kendari itu mengaku, sebagaimana tercantum dalam PP 19 Tahun 2017 yang menjelaskan ketentuan bahwa guru tidak lagi harus memenuhi kewajiban 24 jam mengajar melainkan diubah menjadi 40 jam kerja dalam seminggu yang terdiri dari beberapa tugas selain tatap muka dengan siswa.

“Dengan berlakunya PP tersebut, kepala sekolah untuk benar-benar  melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PP 19 Tahun 2017 itu, supaya beban kerja sebagai guru sudah tidak ada lagi, sehingga lebih bisa memajukan sekolahnya masing – masing,” akunya.

LARASMITA

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos