Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe SelatanPilkada Serentak

KPUD Konsel Gelar Pleno Penetapan DPSHP, Berikut Jumlahnya

802
×

KPUD Konsel Gelar Pleno Penetapan DPSHP, Berikut Jumlahnya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.

KPUD Konsel Gelar Pleno Penetapan DPSHP, Berikut Jumlahnya
Ketua KPUD Konsel, Aliudin saat menandatangani Berita Acara hasil Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kabupaten Konsel yang didampingi 2 komisioner masing-masing, Asriani dan Budiman serta Ketua Panwaslu kabupaten, Hasni FOTO: MAHIDIN

Penetapan DPSHP tersebut melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Konsel. Bertempat di Wonua Monapa Hotel Resort, Minggu, 22/7/2018.

Jumlah DPSHP yang ditetapkan berjumlah 201. 198 pemilih, yang terdiri dari jumlah pemilih Laki-laki = 102. 126 pemilih, serta jumlah pemilih Perempuan = 99. 072 pemilih.

Ketua KPUD Konsel, Aliudin yang didampingi 2 komisioner lainnya masing-masing, Budiman dan Asriani mengatakan, ada beberapa penekanan penting dalam pleno ini. Pertama, dipastikan semua teman-teman PPK yang mengalami perubahan elemen datanya agar membuat berita acara perbaikan.

Berikutnya, kata Aliudin, teman-teman PPK kami pastikan sudah menginput formulir ATB (pemilih tambahan). Untuk kemudian dimasukan dalam DPT.

“Kami sampaikan kepada seluruh teman-teman PPK se Konsel, agar segera menginventarisir seberapa banyak pemilih tambahan di wilayah kerja masing-masing untuk kemudian dilakukan penginfutan pada format ATB,” ujar Aliudin sebelum menutup rapat pleno.

Ditambahkan, tentunya data pemilih ini belum valid masih bersifat sementara nanti kita akan lakukan pleno DPT.

“Hasil ini akan segera disampaikan ke PPS melalui PPK untuk kemudian di umumkan di tingkat desa dan kelurahan, dan masyarakat akan memberikan tanggapan serta masukan,” jelas Aliudin.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos