Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahWakatobi

OPD-Kejaksaan Wakatobi Jalin Kerjasama Bidang Hukum

1091
×

OPD-Kejaksaan Wakatobi Jalin Kerjasama Bidang Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Wakatobi Arhawi hadir menyaksikan acara penandatangan kerjasama instansi OPD Wakatobi bersama Kejaksaan Negeri Wangi-wangi FOTO: RUSDIN

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Sejumlah Kepala instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi melakukan perjanjian kerjasama dengan instansi Kejaksaan Negeri Wangi-wangi. Penandatangan itu berlangsung dikantor bupati, Jum,at (27/03/2020).

Tampak Bupati Wakatobi Arhawi. Sekda La Jumadin dan para Kepala OPD. Kepala Kejaksaan Negeri Wangi-wangi Ade Hermawan serta sejumlah pegawai sipil kejaksaan. Dalam acara ini para OPD silih berganti menandatangani perjanjian.

Arhawi dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya kerjasama antar OPD dan pihak kejaksaan tersebut merupakan bagian penting, untuk menimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan dimasing-masing OPD.

“Dengan MoU yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat membangun komunikasi antar OPD dan kejaksaan akan lebih cair, sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat dimenimalisir kesalahan salah, jika ada salah dapat diluruskan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sambung orang nomor satu di Wakatobi ini, bagiamana komitmen bersama tersebut dapat terwujud lewat kemitraan kerjasama antar pihak.

“Teman-teman OPD tidak perlu khawatir dengan kerjasama ini, karena ini dibawah kendali dari pak Kejari,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan, Ade Hermawan mengungkapkan, kerjasama ini terkait segala permasalahan hukum, terkait regulasi yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah meliputi hukum perdata dan tata usaha negara.

Lanjutnya, salah satu contohnya, menghadapi covid-19 ini tentu ada kebijakan pemerintah pusat yang mengrealokasi anggaran yang memang harus ada perubahan anggaran.

“Ketika ada perubahan anggaran tentu harus ada regulasi yang dirubah, nah dalam perubahan regulasi itu Pemda dapat meminta pertimbangan hukumnya kepada kita, bagaimana sisi hukumnya supaya tidak melanggar hukum,” ucapnya.

Secara teknis, ungkap Ade Hermawan, Pemda dapat meminta kepada pihak kejaksaan untuk memberikan kajian hukum. Dengan begitu, apa yang dilakukan Pemda dapat sesuai regulasi.

“Nah nantinya diberi pendapat hukum dari kita bagaimana memindahkan anggaran A ke B terkait penanganan bencana covid-19 ini,” tukasnya.

RUSDIN

error: Jangan copy kerjamu bos