Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

PLN Kolut Dilempari Batu dan Papan nama Kantor Dicabut

1157
×

PLN Kolut Dilempari Batu dan Papan nama Kantor Dicabut

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA UTARA – Kantor PLN Unit Lahabaru desa Samaturu Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara diserang sekelompok warga dengan batu, penyerangan ini diakibatkan warga kesal terhadap pemadaman listrik setiap harinya. Minggu (28/05) malam.

kantor PNL Kolaka Utara dirusak warga didga akibat sering terjadinya pemadaman listrik. FOTO : INT
Kantor PNL Kolaka Utara dirusak warga diduga akibat sering terjadinya pemadaman listrik.
FOTO : INT

Akibatnya, empat kaca jendela Kantor PLN Lahabaru pecah,  tembok Kantor terkelupas diduga lemparan batu dan papan nama Kantor Dicabut.

Kapolsek Ngapa, Ipda Adianto, SH menceritakan, kronologis kejadian penyerangan kantor PLN Lahabaru, awalnya kantor PLN didatangi seorang Anggota DPRD Kolut Herianto, minggu (28/05) malam dan mempertanyakan kepihak PLN, apa penyebab seringnya padam lampu setiap harinya.

“Pihak PLN beralasan pemadaman dilakukan akibat kerusakan mesin pembangkit listrik. Mendapat jawaban dari pihak PLN, anggota DPRD ini pulang meninggalkan kantor tersebut,”ujarnya menirukan pernyataan dari pihak PLN

Lanjutnya, tidak lama kemudian datang sekelompok warga dengan mengendarai sepeda motor dan langsung kelempari kantor PLN dengan batu, dan mereka sempat mengancam akan membakar kantor PLN Lahabaru ini.

Pasca kejadian tersebut, pihak PLN melaporkan kepolsek Ngapa dengan nomor Laporan (LP) /09/V/2017/Sultra/Res Kolut/Sek Ngapa. Dengan laporan, empat kaca jendela pecah, tembok terkelupas akibat lemparan batu dan Papan Nama Kantor BUMN ini dicabut.

“Saat anggota tiba di TKP, Pelaku sudah melarikan diri, saai ini ada dua pelaku yang dikenali dan siap menyerahkan diri,”ujar Kapolsek Ngapa Ipda Adianto kepada awak media ini, senin (29/5)

Perwira satu balak dipundak itu mengaku, dari laporan tersebut dan dikembangkan penyelidikan oleh jajarannya sudah ada dua pelaku yang akan menyerahkan diri yakni Bobby dan Essa.

“Kami masih mendalami kasus ini dan secepatnya diproses dan mengupayakan secepatnya menangkap dua pelaku tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

IS / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos