Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
PendidikanSultra

Terapkan Uang Pangkal, KBM UHO Loporkan ke DPRD Provinsi

872
×

Terapkan Uang Pangkal, KBM UHO Loporkan ke DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini
KBM UHO Saat Hearing Bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sultra. FOTO : LM FAISAL

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, kembali menggelar aksi unjuk  rasa menolak penerapan uang pangkal di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/7/2017).

Puluhan mahasiswa yang mendatangi Kantor DPRD Sultra, menuntut penghapusan uang pangkal yang diterapkan terhadap calon mahasiswa baru, yang mendaftar melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN). Sebab kebijakan tersebut dianggap aneh, karena tidak pernah disosialisasikan serta standar pembayaran uang pangkal yang sangat tinggi.

Dalam orasinya, Ketua BEM UHO LM Tando Wuna mengatakan, aksi penolakan yang lakukan menyangkut kepentingan orang banyak. Sebab ia menilai banyak calon mahasiswa baru yang berekonomi lemah. Padahal mahasiswa baru yang lulus melalui jalur mandiri, seharusnya melakukan verifikasi berkas pada pendaftaran ulang yang lulus SMMPTN. Hal ini bertujuan untuk melihat kemampuan ekonomi mahasiswa yang selanjutnya digunakan dalam perumusan besaran uang pangkal yang dibebankan per mahasiswa.

“Namun yang terjadi di UHO adalah perumusan nominal uang pangkal yakni berdasarkan jumlah peminat masing-masing program studi. Jika perumusan besaran uang pangkal berdasarkan jumlah peminat pada masing-masing program studi, maka peraturan menteri yang mana menjadi dasar kebijakan tersebut,” ujar.

Kata dia, pada dasarnya mahasiswa UHO yang tergabung dalam KBM UHO selalu mendukung segala kebijakan birokrasi, demi peningkatan akademik menuju cita-cita UHO. Akan tetapi, aksi penolakan uang pangkal yang dilakukan memiliki dasar kajian yang mampu dipertanggungjawabkan.

Meskipun diakuinya, pemungutan uang pangkal dilandasi aturan Peraturan Menristekdikti No. 39 pasal 8 dan 9. Namun yang perlu diingat pemberlakukan uang pangkal harus disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa dalam artian harus ada klasifikasi kemampuan ekonomi.

“Uang pangkal sah-sah saja ditetapkan jika perumusan nominal uang pangkal yang dibebankan kepada mahasiswa baru sesuai prosedural,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mendatangi pihak DPRD Sultra untuk mminta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami juga meminta masukkan kepada pihak Komisi IV DPRD Sultra, terkait perjuangan yang kami lakukan, sebab aspirasi yang kami bawakan berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat Sultra,” tandasnya.

Pantauan tegas.co, setelah beberapa menit berorasi didepan kantor DPRD Provinsi, massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sultra, Sudarmanto di ruang sidang Sekretariat DPRD Sultra.

Dalam pertemuan tersebut, pria yang kerap disapa Om Bob itu mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait aspirasi yang disampaikan oleh KBM UHO. Akan tetapi, ia meminta para mahasiswa, juga membantu Komisi IV dengan memberikan beberapa data  yang bisa menunjang, seperti Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penetapan uang pangkal.

“Kami siap menindaklanjuti apa yang adik-adik sampaikan, tetapi berikan kami data penunjang terkait aspirasi yang disampaikan. Kami juga akan mencoba menyurat di Kemenristek Dikti terkait penetapan uang pangkal di UHO,” ujar politisi Nasdem itu.

LM FAISA

PUBLISHER : ADI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos