Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Langsa

1155
×

Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Langsa

Sebarkan artikel ini

tegas.co. LANGSA, ACEH – Satuan Reskrim Polres Kota Langsa berhasil meringkus tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan RA (33) yang merupakan warga Dusun Cendana Desa Selalah Baru Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Tersangka RA penggelapan pengurusan tanah milik notaris yang di amankan Satreskrim Polres Kota Langsa. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka RA penggelapan pengurusan tanah milik notaris yang di amankan Satreskrim Polres Kota Langsa.
FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq membenarkan, adanya tersangka penggelapan yang diamankan. Pengamanan itu setelah menerima laporan dari pendiri Notaris Riza Octarisna (17/4) dengan bukti lapor Lp/114/IV/2017/SPK 17 April 2017. Hasil pengembangan tersebut berhasil mengamankan tersangka RA berjenis kelamin perempuan di kediamannya.

Selanjutnya setelah di lakukan pegeledahan di rumah Tsk petugas menemukan barang bukti berupa 77 berkas milik klien Notaris Reza Oktoriana,dengan rician sebagai berikut: 39 Ex berkas pengurusan serifikat, 1Ex berkas peningkatan Hak,  1Ex berkas penurunan hak, 17Ex berkas pengurusan HT, 2Ex berkas ganti blangko, 12 Ex berkas pemecahan sertifikat. 7Ex berkas balik nama.

“Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yamg di lakukan oleh RA sejak Desember 2016 silam,pada saat itu RA bekerja di kantor Notaris PPAT Riza Octariana SH.Pasalnya sejak tahun 2011.tsk RA di beri tugas untuk pengurusan peningkatan Hal,balik nama settifikat dan pembayaran pajak PPH jugak BPHTB,pemecahan sertifikat,pendaftaran hak tangģungan dan pengukuran tanah,”Ujarnya kepada awak media ini, Rabu (10/5).

Menurutnya, dari keterangan Tsk RA perbuatan tersebut dilakukannya pada saat dirinya menghilanhkan uang setoran pajak milik Notaris Riza Octariana sebesar Rp 22.juta, pada saat itu tsk tidak berani melaporkannya kepada Notaris Riza Octariana.Sejak saat itu tsk RA menjadi terhutang dan terus melakuka penggelapan sejumlah uang ,akan tetapi uangnya di gunakan untuk menutupi biaya berkas lainnya.

Dijelaskan,Tersangka RA juga melakukan penggelapan sejumlah berkas pengurusan milik kliyen Notaris PPATK Riza Octoriana.

“Kesempatan tsk menggelapkan berkas tersebut, pada saat tsk mendapat tugas untuk mendaftarkan berkas milik klien Notaris Riza Octariana dan uang untuk melakukan pendaftran juga di berikan uang untuk mendaftar,namun pada saat berkas berkas yang di daftarkan ada yang belum lengkap dan seharusnya di kembalikan ke Notaris Riza Octariana ,oleh tsk berkas tersebut di simpannya, sehingga penggelapan terus belanjut,”Terang perwira dua balok di pundak itu.

Atas perbuatan tersangka RA di jerat pasal 372 dan pasal 374 dengan acaman paling lama empat tahun penjara.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos